MADURA, GELORAJATIM.COM – Dari Lantamal V, Komandan Lanal Batuporon beserta jajaran, Dandim Sumenep beserta jajaran, Kapolres Sumenep beserta jajaran, rekan jurnalis serta berbagai elemen di Sumenep yang pro aktif, terutama atas jaminan keamanan terhadap jurnalis serta tindakan tegas yang akan diberlakukan terhadap 4 oknum pelaku penganiayaan, sebagaimana janji Komandan Lanal Batuporon.
Saya tetap mendukung slogan, “bersama rakyat TNI kuat” benar benar bisa terkejahwantahkan. Benar benar riil dilaksanakan. Bukan hanya sekedar slogan. Terhadap 4 oknum prajurit itu, saya minta benar-benar dilakukan penegakan hukum sampai tuntas, sampai tindakan pemecatan bila memenuhi persyaratan.
Pasal 18 ayat 1 UU Pers memang delik aduan. Namun sekurangnya pasal pengeroyokan 170 KUHP dan penyekapan pasal 333 KUHP delik biasa. Belum lagi berbagai ancaman pidana Militer.
Saya minta Gartap III, Pangarmada II, Dan Lantamal V, Dan POM AL, Dewan Pers, Otmil III-11 Surabaya, Komnas HAM, LPSK dan semua pihak yang berkaitan serta berkompeten tetap pro aktif melakukan pengawalan/pengawasan sesuai tupoksi masing-masing.
Rekan rekan Pers khususnya anggota PJI agar mengawal upaya penegakan hukum yang diberlakukan kepada para oknum termaksud. Laporkan setiap perkembangan kepada saya ( Anang )