• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

HR. Hendry : Daya Ikat Regulasi Aturan Perundangan

gelorajatim by gelorajatim
16 April 2024
in Uncategorized
0
HR. Hendry : Daya Ikat Regulasi Aturan Perundangan

HR. Hendry Ketua Bid. Hukum DPD ABPEDNAS Jawa Timur

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK, GELORAJATIM.COM – Sejak lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dengan asas rekognisi dan subsidiaritas-nya keberadaan desa seakan-akan memiliki ruh baru, saat ini desa merupakan institusi yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga pemerintahan desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia.

Penyelenggara pemerintahan desa yang didalamnya ada Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta perangkat desa memiliki peran yang sangat strategis di masyarakat Desa mereka diharapkan sebagai motivator untuk mendorong masyarakat desa ikut serta dalam pembangunan desa, seharusnya lebih kreatif dalam pembangunan desa.

Seiring perjalanan waktu regulasi aturan perundangan tentang Desa ada tuntutan revisi yang memuat soal periodisasi jabatan Kepala Desa, Kesejahteraan anggota BPD, status perangkat desa, serta tambahan DD (Dana Desa) yang baru-baru ini telah mendapat pengesahan dalam sidang paripurna DPR-RI.

Disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan.

HR. Hendry Ketua Bidang Hukum DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Jawa Timur ketika dihubungi mengatakan, “Dengan disahkannya Rev. II UU No. 6 Tentang Desa tidak berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan, hal ini perlu dilihat dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan serta kapan mulai diberlakukan” (Selasa, 16/04/2024)

“Daya ikat regulasi aturan perundangan, ada 3 (Tiga) :

1. Berlaku pada saat tanggal diundangkan

2. Berlaku beberapa waktu kemudian setelah di undangkan, mengingat ada beberapa pertimbangan atau hal-hal yang perlu dipersiapkan dulu sarana dan prasarana sebelumnya guna menunjang pelaksanaan regulasi tersebut.

3. Berlaku tanggal diundangkan dan surut sampai tanggal waktu tertentu, artinya mempunyai daya ikat sampai batas waktu yang ditentukan sehingga memiliki azas kepastian hukum”

“Namun jika suatu peraturan perundangan memuat ketentuan pidana diberlakukan surut, ketentuan pidananya harus dikecualikan, bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut” tandas pria jebolan Magister Unair yang saat ini sebagai ketua BPD Kabupaten Gresik.

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan. (Wd)

Tags: AbpednasHR Hendry
Previous Post

Kapolres Nganjuk Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota dan ASN Polri

Next Post

Polres Tulungagung Beri Bantuan Warga Desa Kedoyo yang Mengalami Musibah Akibat Hujan Deras

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Polres Tulungagung Beri Bantuan Warga Desa Kedoyo yang Mengalami Musibah Akibat Hujan Deras

Polres Tulungagung Beri Bantuan Warga Desa Kedoyo yang Mengalami Musibah Akibat Hujan Deras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sosialisasi Pengoptimalan Pemasaran pada UMKM Desa Jemundo Sidoarjo

Sosialisasi Pengoptimalan Pemasaran pada UMKM Desa Jemundo Sidoarjo

2 tahun ago
Memperingati Hari Santri Nasional, Wabup Sidoarjo Didapuk Sebagai Inspektur Upacara di Lapangan Sepakbola Pabean.

Memperingati Hari Santri Nasional, Wabup Sidoarjo Didapuk Sebagai Inspektur Upacara di Lapangan Sepakbola Pabean.

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.