GRESIK, GELORAJATIM.COM – Sejak lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dengan asas rekognisi dan subsidiaritas-nya keberadaan desa seakan-akan memiliki ruh baru, saat ini desa merupakan institusi yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga pemerintahan desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia.
Penyelenggara pemerintahan desa yang didalamnya ada Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta perangkat desa memiliki peran yang sangat strategis di masyarakat Desa mereka diharapkan sebagai motivator untuk mendorong masyarakat desa ikut serta dalam pembangunan desa, seharusnya lebih kreatif dalam pembangunan desa.
Seiring perjalanan waktu regulasi aturan perundangan tentang Desa ada tuntutan revisi yang memuat soal periodisasi jabatan Kepala Desa, Kesejahteraan anggota BPD, status perangkat desa, serta tambahan DD (Dana Desa) yang baru-baru ini telah mendapat pengesahan dalam sidang paripurna DPR-RI.
Disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan.
HR. Hendry Ketua Bidang Hukum DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Jawa Timur ketika dihubungi mengatakan, “Dengan disahkannya Rev. II UU No. 6 Tentang Desa tidak berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan, hal ini perlu dilihat dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan serta kapan mulai diberlakukan” (Selasa, 16/04/2024)
“Daya ikat regulasi aturan perundangan, ada 3 (Tiga) :
1. Berlaku pada saat tanggal diundangkan
2. Berlaku beberapa waktu kemudian setelah di undangkan, mengingat ada beberapa pertimbangan atau hal-hal yang perlu dipersiapkan dulu sarana dan prasarana sebelumnya guna menunjang pelaksanaan regulasi tersebut.
3. Berlaku tanggal diundangkan dan surut sampai tanggal waktu tertentu, artinya mempunyai daya ikat sampai batas waktu yang ditentukan sehingga memiliki azas kepastian hukum”
“Namun jika suatu peraturan perundangan memuat ketentuan pidana diberlakukan surut, ketentuan pidananya harus dikecualikan, bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut” tandas pria jebolan Magister Unair yang saat ini sebagai ketua BPD Kabupaten Gresik.
Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan. (Wd)