SIDOARJO – Proyek pembangunan rumah tinggal 3 lantai yang diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) di Kelurahan Kalijaten Kec. Taman kembali menjadi polemik. Ini dikarenakan proyek kembali melakukan aktivitas pembangunan meski belum bisa menunjukkan surat ijin PBG nya.
Dari pantauan awak media GeloraJatim dilokasi proyek ada beberapa pekerja yang sedang melakukan finishing pengerjaan 2 unit hunian dari 7 unit yang direncanakan dan terlihat sudah mulai dipasarkan, ketika mencoba menemui mandor pelaksana dikatakan sedang tidak berada ditempat.
Sutaji mandor pelaksana proyek ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatssapnya terkait ijin PBG proyeknya hanya menjawab singkat ,” Gak tahu saya pak itu urusan pimpinan,” ujar Sutaji. Ketika ditanya lebih lanjut Sutaji sudah tidak merespon chat dari awak media meskipun beberapa kali terlihat sedang online.
Kepala Kelurahan Kalijaten Endang Setianingsih ketika dikonfirmasi awak media GeloraJatim Jumat ( 27/12/2024 ) siang mengatakan tidak tahu kalau proyek tersebut kembali melakukan aktifitas ,” Saya tidak tahu pak kalau proyek kembali melakukan aktivitas “, Ujar Endang. ” Karena setahu saya belum ada yang datang meminta ijin untuk kembali melakukan aktivitas “, tambah salah satu Lurah perempuan yang ada di Kec. Taman ini.

Untuk menggali informasi lebih dalam awak media menemui salah satu warga dan Ketua RT setempat , kepada awak media Ketua RT setempat mengatakan bahwa sebelum pengerjaan didatangi Sutaji mandor proyek dan Suprayitno Kasie Pembangunan Kel. Kalijaten yang meminta ijin untuk kembali melaksanakan pengerjaan karena dalam waktu dekat ijin PBG akan selesai dan nanti akan ditunjukkan ketika ijin sudah selesai, akan tetapi sampai saat ini kurang lebih 1 bulan belum juga ditunjukkan ijin tersebut.
Sementara itu salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga menambahi keterangan dari Ketua RT ,” Pada waktu itu Pak Prayit panggilan akrab kasie pembangunan Kel. Kalijaten justru menawarkan kapan akan memulai pengerjaan meskipun beliau belum menerima surat ijin PBG dari mandor pelaksana “, tambah warga tersebut.
Ketika hal tsb dikonfirmasikan ke Suprayitno via pesan whatssap beliau menampik keterangan dari salah satu warga tadi, ” tidak benar itu “, ujar Prayit.
” Saya hanya mengijinkan untuk memperbaiki kabel listrik dan saluran air “, dalih Prayit dengan alasan listrik membahayakan.
Ketika ditanya terkait ijin PBG proyek tersebut Prayit menjawab tidak tahu “, Maaf saya jarang kelokasi gak tahu mas “, tutur Prayit , hal ini menjadi aneh karena terkait pembangunan menjadi tupoksinya , ada apa…?
Bahkan Prayit sempat melontarkan kata – kata terkesan seperti mengintimidasi awak media dengan mengatakan ” sekedar tau mawon aslie yang punya orang Polda Jatim itu kemarin saya liat diberkas pengajuan PTSL nya ” , hal ini tentu melenceng dari pertanyaan awak media meski chat tersebut akhirnya dihapus akan tetapi sudah sempat terbaca , ketika ditanyakan maksud kata – katanya Prayit tidak menjawab dengan jelas dengan mengatakan ,” saya hapus sms tadi sebab itu bocor e alus , ban mobil e biar tidak kempes “, jawab Prayit tidak jelas.
” Maksudnya apa yang saya kerjakan harus tau aturan yang berlaku biar saya aman dan saya harus tau siapa yang saya hadapi , saya harus teliti dan jeli dengan siapapun makanya saya tidak ngomong ngawur kepada siapa pun “, pungkasnya tidak jelas karena tidak sesuai dengan apa yang awak media tanyakan.
Intimidasi merupakan suatu bentuk pengkerdilan terhadap kebebasan pers untuk menyampaikan sebuah informasi ke masyarakat , tentu suatu tanda tanya besar ada apa dengan Suprayitno Kasie Pembangunan Kel. Kalijaten yang terlihat seperti membela pengembang yang jelas melanggar aturan. (Rief)