MOJOKERTO – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengapresiasi langkah Polres Mojokerto menindak tegas pelaku dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Hal itu dikatakan Aris Gunawan, ketua LSM FPSR, Sabtu 4 Mei 2024 sore tadi. Menurutnya, usaha pertambangan tanpa izin memang harus ditindak tegas lantaran kian marak dan meresahkan masyarakat.
Menanggapi kabar inisal R alias Daoke, pria asal Lolawang, Kecamatan Ngoro Mojokerto yang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena menjalankan usaha tambang galian C tanpa izin lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tentu saya sangat mendukung itu, kita serahkan semua proses penanganannya kepada pihak kepolisan,“tutupnya.
Sementara mengutip Informasi yang diterima Beritaplus.id, Daoke ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan atas usaha tambang galian c yang dilakoninya.
Dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengamininya. Perwira Polisi yang pernah bertugas sebagai Kepala Urusan 5 Subdirektorat IDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut, meminta agar pewarta tidak khawatir untuk penanganan kasus Daoke di Satreskrim Polres Mojokerto.
“Yang pasti kami tindaklanjuti, jangan khawatir,” tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. (Red)