SIDOARJO — Sebuah gudang home Industri yang memproduksi petis yakni UD Sampurno, jalan Tawangsari Barat RT 19/RW 03 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman Sidoarjo berdiri sejak 3 atau 4 tahun lamanya dilokasi tersebut.
Pemasaran petis meliputi area wilayah Kecamatan Taman dan dalam penjualan hanya mengantongi surat izin usaha saja. Pemrosesan dikemas ke dalam timba ukuran kecil hingga timba ukuran besar lalu siap diedarkan.
Home Industri petis desa Tawang Sari bertempat di sebuah gudang yang tidak ada papan plakat UD serta pintunya tertutup rapat bak ibarat kuatir kemalingan.
Lanjut Atk saat di konfirmasi tim awak media pada Sabtu, (4/5/2024) menyampaikan, saya disini cuma sebagai pengurus, perihal perizinan surat-surat kayaknya sudah lengkap dan itu semua telah kami pasang di pigura dan tertempel di tembok,”ungkapnya.
Dan perihal surat ijin edar/jual atau surat BPOM masih kita koordinasikan dan telepon ke pimpinan, ada apa tidak kami juga tidak tahu, dikarenakan pemilik usaha ini lagi ke Singapore untuk berobat, jadi pemilik jarang sekali kesini,”celetuknya.
Berdasarkan pantauan, diduga pemilik usaha tersebut ada di tempat dan bawa mobil putih, tetapi masih saja di bilang lagi gak ada ditempat.
Alhasil disampaikan, petis yang dikemas ke dalam timba dan tanpa label desa Tawangsari Kecamatan Taman lekas mendapat perhatian dan sidak dari Dinas Perizinan Sidoarjo dan Dinas DLHK Kabupaten Sidoarjo. Selain itu ada tanggapan dari Polsek Taman /Polresta Sidoarjo.
Pemilik home Industri terkesan enggan menemui wartawan yang hendak konfirmasi. Ada ditempat tetapi bilang gak ada, lebih- lebih home Industrinya yang tertutup rapat juga menunjukkan tidak membutuhkan tetangga kiri kanan. (Sulton)




