SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Polemik terkait keberadaan sebuah bengkel di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai keberatan yang muncul, pemilik bengkel, Hendry Cahyadi, menyampaikan klarifikasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/6/2026), Hendry menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya merupakan bengkel skala kecil yang berdiri di atas tanah milik pribadi dan menjadi sumber mata pencaharian keluarganya.
“Kami tidak ada masalah apa-apa. Bengkel ini berdiri di tanah kami sendiri. Kami hanya usaha bengkel biasa tanpa menjual motor maupun onderdil seperti dealer atau bengkel resmi. Kami ini pelaku UMKM,” ujar Hendry.
Menurutnya, usaha yang dijalankan tidak dapat disamakan dengan dealer maupun bengkel resmi karena memiliki skala usaha yang berbeda. Ia juga mempertanyakan mengapa usaha kecil miliknya menjadi sorotan.
“Saya kira tidak ada persaingan dengan dealer motor maupun bengkel resmi Yamaha. Usaha kami kecil dengan omzet yang tidak menentu. Apa yang salah dengan usaha kecil kami?” katanya.
Terkait legalitas usaha, Hendry menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengelolaan limbah oli yang diangkut oleh transporter sesuai ketentuan.
“Kalau memang masih ada kekurangan dalam perizinan usaha kami, mohon diberikan arahan dan pembinaan. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai persoalan kesamaan alamat yang sempat dipermasalahkan, Hendry menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam satu kawasan yang sama dan usahanya telah lebih dahulu berada di lokasi tersebut.
“Soal alamat yang sama itu karena memang satu lokasi. Sebelum dealer Yamaha itu ada, kami sudah lebih dulu berada di sini. Kalau nomor alamat itu dianggap menjadi masalah, nomor tersebut juga sudah kami copot,” jelasnya.
Sementara itu, Safyudin, pemerhati UMKM dari LSM FPSR DPD Sidoarjo yang akrab disapa Mas Udin, meminta agar persoalan tersebut disikapi secara objektif dan tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan pelaku usaha kecil.
Menurut Safyudin, bengkel dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun masih masuk kategori UMKM yang seharusnya mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari pemerintah apabila ditemukan kekurangan administrasi maupun perizinan.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi, maka pelaku UMKM wajib dibina dan diberikan arahan. Jangan sampai usaha kecil yang sedang berjuang justru mendapat tekanan tanpa adanya pembinaan yang jelas,” ujarnya.
Mas Udin juga mengingatkan agar persoalan pribadi maupun persaingan usaha tidak dibawa ke ranah yang dapat membebani instansi pemerintah tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai masalah pribadi atau persaingan usaha dibawa-bawa ke instansi pemerintah. Pemerintah memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap UMKM agar tumbuh dan berkembang, bukan malah membuat pelaku usaha kecil merasa takut atau terhambat dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safyudin mengaku telah mencoba menganalisa dan menggali berbagai informasi terkait munculnya polemik tersebut. Dari hasil analisis awal yang dilakukannya, terdapat dugaan bahwa persoalan ini dipicu oleh ketidaksenangan pihak tertentu terhadap keberadaan bengkel tersebut.
“Kami mencoba menganalisa dan menggali informasi terkait munculnya permasalahan ini. Dari berbagai informasi yang kami terima, kami menduga pemilik dealer Yamaha tidak senang dengan adanya bengkel yang berada di samping atau depan lokasi usahanya. Namun ini masih sebatas dugaan kami dan tentu perlu diklarifikasi oleh semua pihak terkait,” kata Safyudin.
Menurutnya, keberadaan bengkel-bengkel kecil seperti milik Hendry bukan hanya ditemukan di Sedati, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan selama ini menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.
“Banyak bengkel motor skala kecil seperti ini berdiri di berbagai daerah di Indonesia. Jika memang ada aturan atau legalitas yang harus dilengkapi, maka seharusnya diberlakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan hanya satu atau dua usaha yang menjadi sorotan, sementara yang lain dibiarkan. Pemerintah harus hadir sebagai pembina dan pendamping UMKM agar mereka bisa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semangat pembinaan harus lebih diutamakan dibanding pendekatan yang berpotensi mematikan usaha kecil.
“Kalau memang harus melengkapi legalitas, maka semua pelaku usaha yang memiliki kondisi serupa juga harus diberikan pembinaan yang sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Jika ada kekurangan, berikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi. Yang dibutuhkan pelaku usaha kecil adalah edukasi, pendampingan, dan solusi,” pungkasnya.
Safyudin berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bertindak secara profesional dengan mengedepankan prinsip pembinaan, edukasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha kecil, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil tanpa menghambat pertumbuhan UMKM di Kabupaten Sidoarjo.( RED)
















