Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Bangunan liar yang selama ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal di Kampung Krengseng, Kecamatan Krian, akhirnya ditertibkan secara tuntas. Pada Senin (03/08/2026), Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menurunkan alat berat untuk merobohkan puluhan bangunan semi permanen yang masih tersisa di kawasan tersebut.
Dalam penertiban itu, sebanyak 21 warung remang-remang dan 12 bilik prostitusi diratakan dengan tanah. Pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur penegakan aturan selesai dilaksanakan, mulai dari pemberitahuan pembongkaran secara mandiri hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setiyawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penegakan aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat. Seluruh bangunan yang masih berdiri dibongkar karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik meski telah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri.
Selain merobohkan bangunan, petugas juga memusnahkan berbagai barang yang masih tertinggal di dalam warung maupun bilik prostitusi. Langkah itu dilakukan agar material dan perlengkapan yang ada tidak dimanfaatkan kembali untuk mendirikan bangunan serupa di lokasi tersebut.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan hingga SP 1, SP 2, dan SP 3. Hari ini kami menuntaskan pembongkaran sisa warung dan bilik yang masih berdiri. Barang-barang yang ada di dalamnya juga kami musnahkan agar tidak digunakan kembali untuk aktivitas yang melanggar aturan,” ujar Yany Setiyawan.
Yany menambahkan, penertiban serupa juga dilakukan di kawasan pinggir rel Randupitu, Kecamatan Candi. Satpol PP bersama aparat kewilayahan akan terus melakukan pengawasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Masih ada beberapa titik lain yang menjadi perhatian untuk dilakukan penertiban. Kami juga berharap para camat, kepala desa, lurah, serta masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat penyakit masyarakat, sehingga bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas Yany Setiyawan. (rif)
















