HUTRI
Pemerintah

Ratusan Bangli di Sepanjang Frontage Road Sidoarjo Mulai Ditertibkan, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

16
×

Ratusan Bangli di Sepanjang Frontage Road Sidoarjo Mulai Ditertibkan, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

Sebarkan artikel ini
20260929 090655
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro menyerahkan surat pemberitahuan dan peringatan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri, Senin (28/09/2026).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penataan kawasan di sepanjang Frontage Road Sidoarjo mulai dilakukan Pemkab Sidoarjo. Ratusan bangunan liar yang berdiri di sisi jalur tersebut kini mendapat surat pemberitahuan dan peringatan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri, Senin (28/09/2026).

Penertiban dilakukan Satpol PP Sidoarjo dengan menyasar dua segmen, yakni Kecamatan Waru dan Gedangan. Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 76 lapak atau bangunan liar di segmen Waru dan 121 bangunan di segmen Gedangan mendapat surat pemberitahuan pembongkaran mandiri.

Breaking News

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut program Bupati Sidoarjo untuk melakukan penataan dan pembersihan bangunan liar di sepanjang jalur frontage road.

“Untuk kegiatan hari ini memang kita melaksanakan tindak lanjut dari program Pak Bupati, untuk pembersihan bangunan liar yang di sepanjang frontage mulai dari segmen Kecamatan Waru sampai dengan Kecamatan Buduran,” ujar Novianto.

Di segmen Waru, petugas memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan. Sementara di wilayah Gedangan, petugas menyampaikan surat pemberitahuan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri. Kawasan yang menjadi sasaran di Gedangan membentang mulai sekitar SMA Hangtuah 2 Sidoarjo, Desa Sawotratap, hingga Desa Tebel atau berbatasan dengan Traffic Light (TL) Maspion II.

Novianto menjelaskan, status lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut cukup beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Namun, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, hingga lahan yang disewa dari pihak tertentu.

“Yang kebanyakan memang di aset KAI, di bawah naungan Daop 8 Surabaya. Tapi ada beberapa yang masuk data kami, di antaranya di depan Aloha itu TKD,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan bangunan yang sebelumnya berdiri di atas lahan yang disewa dari Primkopal. Pendataan status lahan dilakukan untuk memastikan identitas pemilik dan dasar penguasaan masing-masing bangunan sebelum penertiban memasuki tahapan berikutnya.

Mekanisme penertiban mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Setelah surat pemberitahuan pembongkaran mandiri diberikan, pemilik diberikan waktu tujuh hari untuk membongkar bangunannya.

Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, proses dilanjutkan dengan SP I selama tiga hari, SP II selama dua hari, dan SP III selama satu hari. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Satpol PP akan menentukan langkah penertiban berikutnya sesuai hasil koordinasi.

Untuk segmen Waru, Novianto menyebut proses penertiban mulai menunjukkan hasil. Sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi sasaran telah dibongkar sendiri oleh pemilik setelah menerima SP II.

“Untuk yang di segmen Waru sudah bersih. Setelah kita melakukan surat peringatan kedua, alhamdulillah sudah bersih,” katanya.

Dalam pendataan di lapangan, petugas juga menemukan bangunan yang tidak hanya digunakan sebagai warung. Beberapa di antaranya memiliki ruang yang dimanfaatkan pemilik untuk beristirahat maupun sebagai tempat tinggal. Sementara terkait dugaan warung yang menyediakan minuman keras, Novianto menyatakan belum menemukan indikasi tersebut dalam kegiatan penertiban kali ini.

Meski demikian, Satpol PP sebelumnya telah menertibkan satu warung yang disebut sebagai warkop remang-remang di kawasan segmen Waru. Setelah seluruh surat disampaikan, petugas akan kembali melakukan pemetaan terhadap pemilik bangunan dan status masing-masing lahan.

“Nanti kita tahu siapa-siapa pemiliknya, termasuk aset desa mana saja yang sudah kita petakan. Dari situ nanti kita rapatkan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan eksekusi bangunannya atau pembongkaran penertibannya,” tutur Novianto.

Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah unsur. Satpol PP Sidoarjo mengerahkan sekitar 89 personel, dibantu Subdenpom V/4-1 Sidoarjo dua personel, Pomal Juanda tiga personel, Kecamatan Gedangan dua personel, Polsek Gedangan lima personel, Koramil Gedangan lima personel, serta PT KAI Daop 8 Surabaya enam personel. Dalam apel gabungan, total personel yang tercatat sebanyak 112 orang.

Danramil 0816/17 Gedangan Kapten Cba Khoirul Anam menegaskan, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Pendampingan diberikan sebagai bagian dari sinergi kewilayahan dalam pelaksanaan peraturan daerah sekaligus mendukung rencana pembangunan Frontage Road Sidoarjo.

“Kami sesuai surat dari Satpol PP, mendukung dan mendampingi Perda. Dengan pendampingan dari TNI, khususnya kewilayahan dari Koramil Gedangan, penertiban ini bisa berjalan dengan lancar, baik dan aman,” ujarnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578