Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Roda pemerintahan Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menghadapi kendala setelah seluruh pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028, Rabu (30/09/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Trosobo tersebut akhirnya tidak dapat menetapkan hasil Musrenbangdes karena tidak dihadiri BPD. Padahal, forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan dan penyusunan program Desa Trosobo untuk tahun berikutnya.
Musrenbangdes dihadiri Camat Taman Ahmad Fauzi, S.STP., M.HP., Pj Kepala Desa Trosobo Sukaryono, jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, LPMD, tokoh masyarakat, RT/RW se-Desa Trosobo, TP PKK serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketidakhadiran BPD disebut berkaitan dengan persoalan penetapan Pj Kepala Desa Trosobo. Sebelumnya, terdapat usulan nama untuk mengisi jabatan Pj Kepala Desa Trosobo yang menurut pihak BPD tidak diakomodasi oleh Camat Taman. Sikap tersebut kemudian diwujudkan dengan tidak menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan desa sebagai bentuk protes.
Pj Kepala Desa Trosobo Sukaryono dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketidakhadiran BPD bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pihak desa telah beberapa kali mengundang BPD dalam kegiatan pemerintahan, namun seluruhnya tidak dihadiri.
“BPD sudah kami undang selama tiga kali, tetapi tidak pernah hadir dalam kegiatan pemerintahan. Ketidakhadiran BPD ini sangat berdampak karena yang dirugikan adalah masyarakat secara umum. Kegiatan pemerintahan menjadi tidak berjalan dengan baik,” ujar Sukaryono.
Menurut Sukaryono, BPD dibentuk dan dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan fungsi bersama masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan elemen desa tetap solid serta mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding persoalan individu.
“Kalau ini berkelanjutan dan kegiatan pemerintahan tidak dihadiri atau bahasa populernya BPD boikot, ini sangat disayangkan. Ini urusan kemasyarakatan, bukan urusan individu. Kami berharap para ketua RT dan masyarakat tetap bisa mengabdi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sukaryono juga mengungkapkan bahwa masa tugasnya sebagai Pj Kepala Desa Trosobo hanya sampai Desember 2026. Kondisi tersebut membuat dirinya berharap persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan agar roda pemerintahan desa tidak semakin terganggu.
Sementara itu, Camat Taman Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan untuk merencanakan pembangunan desa sekaligus menjadi bagian dari proses penyusunan dan penetapan RKP Desa. Berbagai program pembangunan, pemberdayaan, pembinaan, pelatihan hingga pemerintahan perlu disesuaikan dengan RPJM Desa dan ketentuan penggunaan anggaran.
“Pada hari ini semua BPD tidak hadir. Saya perlu mengingatkan, ketika RKP Desa ini nantinya berkaitan dengan penetapan APB Desa dan mengalami keterlambatan, akan ada beberapa kerugian. Bahkan beberapa kegiatan, pembangunan dan program di Desa Trosobo pada 2027 bisa tidak berjalan maksimal,” kata Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menegaskan bahwa dirinya dalam menentukan Pj Kepala Desa telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pengalaman dan kemampuan yang bersangkutan. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Desa tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui pertimbangan terkait pengalaman di bidang pemerintahan dan kebutuhan organisasi.
“Penempatan seseorang bukan atas penilaian sepihak. Ada beberapa aspek yang kami perhatikan, salah satunya pengalaman di bidangnya. Apakah pernah menjadi Pj kepala desa, pejabat struktural di lingkungan kecamatan, atau membidangi pemerintahan. Itu menjadi pertimbangan kami sehingga kami menugaskan staf kami menjadi Pj,” jelasnya.
Ahmad Fauzi juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila penetapan APBDes mengalami keterlambatan. Ia menyebut, berdasarkan Perbup Nomor 64 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keterlambatan penetapan APBDes dapat berdampak terhadap proses pemerintahan desa, termasuk pemberian tunjangan tertentu selama masa keterlambatan.
“Masih ada waktu untuk kita musyawarah lagi dan duduk bersama. Harapan kami jangan sampai terlambat. Mari kita niati semuanya untuk ibadah, membangun desa, mengondusifkan desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sikap ketidakhadiran BPD tersebut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Desa Trosobo H. Supriyadi. Ia meminta persoalan tersebut tidak terus berlarut karena menurutnya dapat menghambat pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa.
“Saya selaku tokoh masyarakat meminta tanda tangan warga supaya BPD turun karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya. Daripada menghambat pembangunan Desa Trosobo, kalau diundang tidak mau datang, ya sudah turun saja. Tidak perlu seperti anak kecil dengan melakukan boikot,” tegas Supriyadi.
Senada dengan Supriyadi, tokoh masyarakat Desa Trosobo H. Suntoro meminta seluruh pihak, khususnya BPD, dapat lebih dewasa dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Menurutnya, kepentingan masyarakat Desa Trosobo harus ditempatkan di atas kepentingan individu maupun golongan.
“Mari kita lebih dewasa menyikapi persoalan ini. Jangan sampai kepentingan individu atau golongan mengorbankan kepentingan masyarakat. Ini menyangkut kemaslahatan Desa Trosobo dan seluruh warga, sehingga penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan bersama,” ujar Suntoro.
Menanggapi pernyataan kedua tokoh masyarakat tersebut, Ahmad Fauzi meminta agar seluruh pihak tetap bersabar dan tidak mengambil langkah yang semakin memperkeruh keadaan. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan Taman untuk memanggil dan memediasi pengurus BPD Desa Trosobo.
Camat Taman berharap melalui mediasi tersebut dapat ditemukan jalan keluar sehingga hubungan antara pemerintah desa dan BPD kembali berjalan dengan baik. Menurutnya, masih terdapat waktu untuk melakukan pembahasan ulang dan menyelesaikan tahapan RKP Desa sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Trosobo tidak ikut terdampak. (rif)
















