Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Persoalan transaksi lahan eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Mulyodadi, Slamet Priyanto. Sejumlah pemilik lahan mengungkap tanah mereka telah diurug dan diratakan oleh pihak developer, meski proses jual beli maupun pembayaran belum seluruhnya diselesaikan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Selasa (29/09/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan sejumlah pemilik dan ahli waris lahan sebagai saksi.
Di antara saksi yang dihadirkan yakni Harun, Giono, Usman, Muhaimin dan Suwandi. Dalam keterangannya, hampir seluruh saksi menyebut proses pembayaran lahan yang rencananya dijual kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM) belum tuntas.
Transaksi tersebut disebut melibatkan tiga orang perantara atau makelar, yakni Ainur, Sunardi dan Wujud. Namun, kondisi masing-masing pemilik lahan berbeda, termasuk terkait pembayaran yang telah diterima maupun status penguasaan tanah.
Harun menjadi salah satu saksi yang menyatakan lahannya telah menerima pelunasan. Ia mengaku menjual lahan seluas satu ancer dengan nilai Rp300 juta.
“Awalnya kami diberi DP Rp150 juta melalui ketiga makelar tersebut. Kemudian berselang waktu kami dilunasi sisanya oleh Retno sendiri di kantor notarisnya,” kata Harun dalam persidangan.
Retno yang dimaksud adalah Rr Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT DYM. Harun menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka diserahkan melalui para makelar, sedangkan pelunasan dilakukan oleh Retno di kantor notaris di Sidoarjo.
Berbeda dengan Harun, Sugiono mengaku tidak pernah merasa menjual lahannya kepada pihak developer. Namun, ia justru mengetahui lahan tersebut telah diurug dan diratakan.
“Kami belum pernah merasa menjual ke pihak developer, kok sudah diurug dan diratakan oleh pengembang,” ujar Sugiono di hadapan majelis hakim.
Keterangan Sugiono tersebut menggambarkan adanya persoalan terkait penguasaan fisik lahan sebelum proses transaksi dinyatakan selesai. Kondisi serupa juga disebut dialami sejumlah pemilik lahan lain di Blok III, Dusun Gabus.
Sementara itu, Usman mengaku memiliki empat ancer lahan. Dari keseluruhan lahan tersebut, dua ancer memang direncanakan untuk dijual kepada pihak developer, namun hingga persidangan berlangsung dirinya mengaku belum menerima pembayaran.
“Saya punya empat ancer, tapi rencana dijual dua ancer ke developer. Namun hingga kini belum juga ada pembayaran,” terang Usman.
Usman menyebut rencana penjualan dua ancer lahan tersebut diketahui melalui Wujud, Sunardi dan Ainur. Meski belum menerima pembayaran, ia mengaku lahan yang akan dijual tersebut sudah lebih dahulu diurug oleh pihak developer.
“Hingga kini saya belum pernah menerima pembayaran atas lahan dua ancer tersebut, tapi sudah diurug oleh developer,” tambahnya.
Keterangan mengenai lahan yang telah diurug sebelum pembayaran lunas juga disampaikan Muhaimin dan Suwandi. Keduanya menyebut lahan milik mereka di Blok III, Dusun Gabus, telah mengalami pengurugan meski proses pembayaran belum dinyatakan selesai.
Para saksi juga menerangkan pernah menerima uang muka sebesar Rp150 juta. Khusus Muhaimin, dalam kesempatan berbeda ia mengaku pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Kades nonaktif Slamet Priyanto.
Persoalan pengurugan lahan sebelum pelunasan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menggali lebih jauh mengenai kondisi fisik lahan, tahapan transaksi, serta hubungan antara pemilik lahan, para perantara dan pihak developer.
Majelis hakim juga menanyakan sejumlah dokumen terkait lahan eks gogol kepada para saksi. Salah satunya mengenai apakah para saksi pernah mengurus surat keterangan kehilangan SK Gubernur yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Pertanyaan tersebut dijawab para saksi secara serentak bahwa mereka tidak pernah mengurus dokumen dimaksud. Keterangan para saksi selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.
Slamet Priyanto sendiri menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pungli. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18. (rif)
















