HUTRI
PemerintahHukum

Disnaker Sidoarjo Klarifikasi Aduan Karyawan Resto 116°, Soroti Gaji di Bawah UMP hingga Penalti Rp 16,5 Juta

4
×

Disnaker Sidoarjo Klarifikasi Aduan Karyawan Resto 116°, Soroti Gaji di Bawah UMP hingga Penalti Rp 16,5 Juta

Sebarkan artikel ini
20261029 142658 1 Scaled
Suasana pertemuan klarifikasi antara perwakilan karyawan Resto 116° bersama kuasa hukumnya dengan Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sidoarjo di ruang mediasi, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pengaduan terkait dugaan upah di bawah ketentuan, ketidaksesuaian deskripsi pekerjaan, serta penalti Rp 16,5 juta bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan sejumlah karyawan Resto 116° di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki tahapan penanganan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Enam orang perwakilan karyawan bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Disnaker pada Kamis (29/10/2026) siang untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang mediasi tersebut digelar oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Para pekerja dimintai keterangan mengenai pengaduan yang sebelumnya mereka sampaikan pada Jumat (23/10/2026), terutama terkait sejumlah persoalan dalam hubungan kerja dengan pihak pengelola Resto 116°.

Breaking News

Dalam pertemuan itu, para perwakilan karyawan secara bergantian menyampaikan keluhan kepada mediator. Aduan tersebut meliputi dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, ketidaksesuaian pekerjaan dengan posisi yang dilamar, hingga adanya ketentuan denda penalti sebesar Rp 16,5 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Salah seorang karyawan mengungkapkan, persoalan penalti menjadi salah satu hal yang paling memberatkan. Menurut keterangannya, ketika menandatangani perjanjian kerja, klausul mengenai denda tersebut tidak disampaikan secara jelas. Namun, setelah penandatanganan dilakukan, mereka baru diberi tahu bahwa pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir dapat dikenai penalti Rp 16,5 juta.

Para pekerja berharap Disnaker Kabupaten Sidoarjo dapat membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Mereka menginginkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, termasuk transparansi perjanjian kerja serta ketentuan yang diberlakukan oleh pihak pengusaha.

Keluhan lainnya berkaitan dengan tugas yang dinilai tidak sesuai dengan posisi saat melamar pekerjaan. Seorang karyawan mengaku awalnya melamar sebagai petugas kebersihan atau cleaning service. Namun, setelah mulai bekerja, ia mengaku juga diminta membersihkan gorong-gorong, mencari tukang, dan mengerjakan tugas lain di luar pekerjaan yang dibayangkan saat proses perekrutan.

Kuasa hukum para pekerja, Adang Rahmadi, mengatakan pengaduan yang disampaikan ke Disnaker mencakup beberapa persoalan mendasar dalam hubungan kerja. Menurutnya, selain ketidaksesuaian deskripsi pekerjaan dan dugaan ancaman penalti, persoalan pembayaran upah juga menjadi perhatian utama karena nominal yang diterima sejumlah pekerja dinilai jauh di bawah upah minimum.

“Yang dilaporkan atau diadukan karyawan Resto 116° ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo meliputi masalah job description yang tidak sesuai, ditambah adanya ancaman penalti dan masalah gaji yang jauh di bawah UMP,” ujar Adang Rahmadi seusai pertemuan.

Ia menjelaskan, dari sekitar 22 karyawan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, sebagian besar disebut menerima upah berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang menerima upah Rp 2 juta disebut hanya sekitar dua orang. Adang juga menyoroti adanya perbedaan antara nominal gaji yang dijanjikan pada awal kesepakatan dengan pembayaran yang diterima pekerja.

“Seumpama disepakati awal Rp 1,6 juta, tiba-tiba waktu penerimaan hanya dibayar Rp 1,3 juta. Jadi seperti itu, terus ditambah lagi adanya eksploitasi atau pekerjaan yang di luar daripada seharusnya. Nah, itu yang juga dibahas oleh rekan-rekan,” ungkapnya.

Adang menambahkan, pertemuan dengan Disnaker pada Kamis tersebut masih berfokus pada klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak pekerja. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat arahan untuk melengkapi administrasi dengan menempuh perundingan bipartit, yakni perundingan antara pekerja dan pengusaha guna mencari penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial.

“Hasil dari pertemuan dengan pihak Disnaker menyarankan kami untuk membuat bipartit atau undangan bipartit dengan pihak pengusahanya, jadi untuk melengkapi data administrasi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Abdul Hakim, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas pengaduan para karyawan Resto 116°. Ia mengatakan, keterangan yang disampaikan pekerja menjadi bagian dari tahapan awal untuk menilai kelengkapan persyaratan sebelum penanganan perselisihan dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Hari ini ada upaya klarifikasi terkait dengan aduan dari karyawan Resto 116° yang telah masuk di kantor kami. Dari informasi yang diperoleh dan apa yang disampaikan tadi, tetap sesuai dengan koridor yang diharapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk proses mediasi,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara pekerja dan pihak pengusaha. Tahapan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak membicarakan persoalan yang dipermasalahkan sebelum proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, Disnaker tetap akan memberikan fasilitas penyelesaian apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses perselisihan. Bahkan, apabila pihak pengusaha tidak menghadiri proses yang telah dijadwalkan, penanganan tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihak pekerja juga diminta melengkapi data serta alat bukti, termasuk dokumen perjanjian kerja yang menjadi pedoman dalam hubungan kerja.

“Perjanjian kerja itu seharusnya para pihak menerima. Tidak dibenarkan perjanjian kerja itu kemudian salah satu pihak tidak tahu atau tidak menerima. Karena yang namanya perjanjian kerja itu menjadi perikatan para pihak,” tegasnya.

Abdul Hakim juga menyoroti keterangan bahwa sejumlah pekerja mengaku tidak memegang salinan surat perjanjian kerja. Menurutnya, dokumen dan bukti terkait hubungan kerja penting untuk mendukung proses pemeriksaan serta memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ia mengimbau pekerja maupun pengusaha agar memastikan setiap perjanjian dibuat secara jelas, dipahami, dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Kasus Resto 116° sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, menerima aduan karyawan dan menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi usaha di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman. Dalam inspeksi tersebut, muncul pula dugaan tindak asusila terhadap karyawan laki-laki, penyekapan, serta keterlibatan pekerja di bawah umur yang diduga berkaitan dengan pemilik resto berinisial DW alias FD, warga negara Suriah.

Saat ini, dugaan tindak pidana tersebut ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah kembali diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, DW alias FD disebut telah dilimpahkan penahanannya ke Polda Jawa Timur. Sementara itu, pengaduan ketenagakerjaan para pekerja masih berproses melalui Disnaker Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578