HUTRI
KriminalHukum

Cek TKP Resto 116° Terkendala, Kunci Pintu Harmonika Resto Diduga Diganti Tanpa Izin

8
×

Cek TKP Resto 116° Terkendala, Kunci Pintu Harmonika Resto Diduga Diganti Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
20261026 154744 Scaled
Tim gabungan Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim bersama Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo gagal melakukan cek TKP di Resto 116°, Jalan Imam Bonjol, Taman, Senin (26/10/2026), lantaran pintu harmonika tidak dapat dibuka akibat kunci yang diduga telah berganti.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya tim gabungan Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Resto 116°, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/10/2026) sore, terkendala pintu harmonika yang tidak dapat dibuka.

Rombongan tiba sekitar pukul 15.15 WIB dengan didampingi sejumlah karyawan resto dan penasihat hukumnya, serta pengamanan dari Polsek Taman. Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan karyawan terkait dugaan tindak asusila dan pelanggaran keimigrasian yang menyeret FD alias DW, warga negara Suriah yang disebut sebagai pemilik resto.

Breaking News

Saat hendak memasuki bangunan, tim gabungan yang disaksikan pengurus RT/RW dan pihak kelurahan mendapati pintu harmonika tidak dapat dibuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci pintu telah berubah sehingga petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.

Perubahan kunci itu, diduga dilakukan saat FD alias DW keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, setalah sebelumnya diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda pada Rabu (21/10/2026). Pada malam harinya, yang bersangkutan terlihat berjalan kaki di Jalan Imam Bonjol setelah keluar dari tempat pendetensian atau pengamanan imigrasi.

Tim gabungan kemudian berkomunikasi dengan pihak penasihat hukum FD untuk meminta akses masuk ke bangunan. Namun, hingga pukul 17.25 WIB, kunci baru tersebut belum diserahkan oleh FD maupun perwakilannya. Kondisi ini membuat agenda pengecekan TKP belum dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.

Fahim Attamimi, SH. M.H., penasihat hukum karyawan Resto 116°, mengatakan bahwa kedatangan tim gabungan bertujuan melakukan pengecekan lokasi berdasarkan laporan yang telah disampaikan. Namun, proses tersebut terkendala karena pintu bangunan tidak bisa dibuka.

“Hari ini rencananya Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan cek TKP. Namun, karena pihak FD alias DW selaku pemilik atau perwakilan resto tidak membuka pintu dan tidak menyerahkan kunci, pemeriksaan belum bisa dilakukan,” ujar Fahim.

Menurut Fahim, berdasarkan kondisi di lapangan dan disaksikan RT/RW serta pihak kelurahan, terdapat indikasi bahwa kunci pintu harmonika telah diganti. Ia menyebut langkah selanjutnya akan mengikuti perkembangan penanganan oleh penyidik, termasuk kemungkinan menempuh proses hukum untuk memperoleh penetapan terkait penyerahan kunci bangunan tersebut.

Selain persoalan laporan dugaan tindak asusila dan keimigrasian, Fahim mengungkapkan bahwa para karyawan juga telah melaporkan persoalan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (23/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku serta persoalan status pekerjaan karyawan. Pengaduan tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, dan kini menunggu tindak lanjut.

Sementara itu, pemilik bangunan yang disewa FD alias DW mengaku tidak mengetahui adanya pergantian kunci pintu harmonika tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk melakukan perubahan pada kunci pintu bangunan yang disewakan itu.

“Saya tidak tahu, Pak. Dia tidak ada izin mengganti kunci pintu harmonika,” ujar pemilik bangunan singkat.

Hingga tim gabungan meninggalkan lokasi, kunci pintu harmonika belum diserahkan sehingga pengecekan TKP belum dapat dilakukan. Perkembangan selanjutnya masih menunggu langkah penyidik Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Adapun dugaan tindak asusila dan pelanggaran keimigrasian yang dilaporkan masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Saat ini, FD alias DW sudah dalam pendetensian, setelah Sabtu (24/10/2026) kembali diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, untuk menunggu hasil penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578