GELORAJATIM.COM — Upaya banding Sutejo dkk melawan PT FIF Mojokerto (Perusahaan Finance Multinasional) dan PT DCM (Debt Collectore) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menerima memori banding yang diajukan kuasa hukum Sutejo.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor putusan : 534/PDT/2023/ PT SBY tertanggal 13 September 2023 menyatakan: Menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula para penggugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 10/Pdt.G/2023/ PN Mjk. tanggal 04 Juli 2023 yang dimohonkan banding.
Hal ini dibenarkan H. Rif’an Hanum dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum Sutejo yang dihubungi melalui panggilan WhatsApp nya, Senin 18 September 2023 siang tadi.
”Iya benar, putusan banding telah menyatakan PT FIF dan PT DCM adalah pihak yang melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 15.000.000,” jawab Abah Hanum biasa ia disapa ini.
Pria yang juga seorang pengusaha ini menambahkan, bahwa dengan adanya putusan ini, seharusnya pihak Polresta Mojokerto, segera membuka kembali laporan tertanggal 7 Januari 2023 atas nama pelapor Sutejo dan Debby, yang melaporkan debt collector PT DCM, dikarenakan telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yakni aksi perampasan.
”Saya harap laporan klien saya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Polresta Mojokerto,”imbuhnya.
Menurut Hanum, perkara kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak finance maupun debt collector telah marak terjadi di berbagai daerah, dan tidak ada yang pernah dikalahkan pada persidangan, namun kali ini bisa dikalahkan.
”Pelajarannya perkara ini adalah jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan semuanya sama dimuka hukum. Entah dia perusahaan multinasional ataukah hanya seorang pedagang kopi pinggir sungai.
”Ini juga menunjukan Kantor Firma Hukum Kami walaupun tidak dibayar atau gratis namun tetap profesional membela kaum-kaum Marhaen,”Pungkas dia. ( teguh w)