GELORAJATIM.COM – Masalah harta memang menjadi masalah yang kerap muncul ditengah masyarakat, bahkan terjadi dilingkup keluarga. Faktor penyebabnya pun beragam, bisa karena pengakuan kepemilikan, ingin menguasai, hingga pemanfaatan.
Seperti yang terjadi di desa Pagar Alam, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Mahmudin menghadapi sengketa waris yang pelik dengan keluarga almarhumah istrinya.
Masalahnya adalah, saudara-saudara dari istrinya itu berusaha untuk menguasai harta warisan. Karena merasa didzolimi, Mahmudin akhirnya memutuskan untuk mendatangkan advokat ternama dari Jawa.
Sengketa waris antara Mahmudin dan keluarga almarhumah istrinya telah berlangsung cukup lama tanpa adanya titik temu. Mahmudin mengaku bahwa saudara-saudara almarhumah berusaha mendikte dirinya agar menyerahkan sebagian besar harta warisan kepada mereka.
Dalam upaya untuk melindungi hak-haknya, Mahmudin pun akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mendatangkan advokat ternama dari Jawa. Advokat tersebut diharapkan mampu memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan untuk menguasai hak waris yang seharusnya menjadi milik Mahmudin.
Terkait permasalahan ini, Teguh Puji Wahono, SH advokat yang didatangkan oleh Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan keras untuk memastikan bahwa hak waris Mahmudin tidak dirampas oleh pihak lain tanpa alasan yang jelas.
”Kami akan pastikan hak waris klien kami ini tidak dirampas orang pihak lain,”tegas Teguh sapaan akrab advokat ini, Jumat, (29/3/2024).
Teguh juga menjanjikan bahwa pihaknya akan menggunakan segala upaya hukum yang ada guna melindungi hak waris Mahmudin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya bantuan advokat ternama dari Jawa, Mahmudin berharap bahwa sengketa waris yang dialaminya segera dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan dirinya. Mahmudin juga mengajak pihak keluarga almarhum istrinya untuk mencari solusi damai agar sengketa waris ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. (Wd/ud)