Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Sidoarjo dan BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo periode 2020 hingga 2024 berujung pada penetapan seorang mantan pegawai sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,29 miliar.
AH diduga melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum dari Rekening Antar Cabang (RAC) BTN dengan kode 1931000. Dana tersebut kemudian diduga dialihkan ke rekening BTN milik AH dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut.
“AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” ujar Sigit, Jumat (2/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, AH diduga memanfaatkan akses User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai BTN. Akses tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik akun, yakni pegawai Transaction Processing (TP) BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS dan TAR, serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.
“Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH,” ungkap Sigit.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi pemindahbukuan tersebut diduga dilakukan sebanyak 24 kali dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Uang yang telah berpindah ke rekening pribadi AH tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik juga telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp 3.291.739.411.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp 3.291.739.411,” kata Sigit.
Hasil audit tersebut dituangkan dalam laporan yang disampaikan melalui Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AH kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Tersangka ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“AH ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026,” paparnya.
Dalam perkara tersebut, AH disangkakan melanggar primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan secara subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.
Sigit menegaskan, penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian transaksi dalam perkara tersebut.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Kejari Sidoarjo hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan perkembangan baru berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya. (rif)
















