Hari jadi
Uncategorized

Pekerja Outsourcing PT SIR Diduga Tidak Mendapat Tunjangan Hari Raya 

457
×

Pekerja Outsourcing PT SIR Diduga Tidak Mendapat Tunjangan Hari Raya 

Sebarkan artikel ini
Img 20240427 Wa00142 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Sejumlah pekerja outsourcing PT Sinar Indonesia Raya ( SIR ) yang diperkerjakan di PT Siantar Top mengeluh, pasalnya sebagai tenaga kerja yang sudah bekerja puluhan tahun, mereka tidak menerima hak dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).

Mengenai hal tersebut, salah satu pekerja sebut saja RD menjelaskan, pada tanggal 24/4/24 saya diminta menghadap seorang manajemen personalia berinisial Y (staf dari ibu N) untuk menemui bapak Iryanto selaku pimpinan di PT SIR, dimana PT SIR adalah perusahaan resmi yang menyalurkan tenaga kerja salah satunya di PT Siantar Top.

Breaking News

“Ternyata pimpinan sendiri juga susah untuk di temui. Selain itu handphone pimpinan juga susah untuk dihubungi, bahkan pesan singkat WhatsApp juga tidak bisa,“aku RD, Sabtu, (27/4/2024).

Selanjutnya RD yang juga ketua organisasi masyarakat inipun balik dan mendatangi kantor di keesokan harinya tepatnya tanggal 25/4/24. Lanjut pada pagi, siang dan sampai sore di tanyakan security katanya tidak kelihatan masuk kerja.

Masih kata RD, pada tanggal 26/4/24 RD datang lagi menemui Y ke PT Siantar Top staf personalia guna untuk memberitahukan bahwa pimpinan PT SIR tidak bisa ditemui, sehingga Y staf personalia menyarankan untuk pergi menemui pegawai PT SIR yang ada di jalan Juanda.

Ia pun menuruti saran pihak Siantar Top dan kembali lagi di PT SIR. Disana bertemu dengan Awr dan juga ditemui beberapa staf PT SIR. Namun apa yang disampaikan ia malah diminta ke PT Siantar Top, karena informasi dari PT SIR yang berhak memberikan kebijakan Hari Raya dan bingkisan berasal dari PT Siantar Top.

Lantaran merasa di pingpong, RD menyimpulkan bahwa THR yang seharusnya wajib diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai pengusaha yang berdasarkan PKWT yang ketentuannya merujuk pada UU pasal 81 angka 15 nomer 11 tahun 2020.

“Tentang ciptaker yang mengubah pasal 59 ayat 1 UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bahwa antara PT SIR dan PT Siantar Top tidak menjalankan aturan UUD yang berlaku yang sudah telah ditetapkan oleh Dinas Ketenaga kerjaan,“ celetuknya..

Dari pantauan tim awak media disampaikan, disinilah bila seseorang sudah naik daun dan kaya raya sudah pasti kacang lupa kulitnya, pekerjaan seperti ini tidak usah atau tidak perlu dipertahankan. Mari berpikir yang jernih dan positif, menjadi tangan kanannya saja masih bisa kita di bohongi dan dikibuli, apalagi karyawan yang tidak berkompeten. (Sulton)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578