GRESIK, GELORAJATIM.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) pimpinan Aris Gunawan, S.Sos menyoroti pihak pengembang kavling di wilayah desa Lampah, kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik, Jawa timur.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM FPSR didapati pengembang kavling milik CV. Brillian Jaya diduga tabrak aturan LP2B sebagaimana aturan terkait lahan pertanian Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana aturan Undang-undang nomor 41 tahun 2009, yang telah dilakukan investigasi oleh LSM FPSR.
“Kami menelusuri dan temukan di lokasi ternyata lahan milik PT Berlian masuk katagori lahan hijau sebagaimana sumber informasi telusuri terkait tata ruang kabupaten Gresik, dan kami mencoba untuk mengklarifikasi kepada pengembang dan mau kami tanya terkait perizinannya belum bisa ditemui,” Kata Aris Gunawan, S.Sos.
Lebih lanjut dikatakan Aris, ini benar-benar tabrak aturan buktinya hasil share lokasi lahan kami cocokkan dengan lokasi itu masuk lahan hijau, berarti ini bisa melanggar ketentuan pasal 44 ayat (2).Dan bisa terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 72 ayat (1).
Dari hasil penelusuran di lapangan tentu kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak berwajib (APH) untuk segera diproses sebagaimana bukti yang kami miliki, Bila nanti terbukti perizinannya tidak lengkap kasihan konsumen.
Hingga berita diturunkan media mencoba menghubungi pemilik kavlingan tersebut belum bisa dikonfirmasi sebagaimana temuan dari LSM FPSR.
Untuk perimbangan berita, media ini terbuka memberikan kesempatan untuk hak Jawab dari sumber yang disebut dalam pemberitaan ini. (Waruireng)