PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Terjadi dugaan penganiayaan di dusun Semongkrong, desa Pasinan, Kecamatan Lekok Pasuruan yang dilakukan Mahmud terhadap Juwariyah yang masih adiknya sendiri.
Kejadian dirumah Juwariyah (Korban) tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal (18/7/2023) sekira pukul 16 00 WIB. Pemicunya korban mempertanyakan hak warisnya yang diakui menjadi haknya berupa sapi empat (4 ) ekor kepada Saudaranya.
Merasa tak terima, korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Lekok. Ketika ditemui di rumahnya, korban mengatakan.
”Saya mempertanyakan hak saya yaitu empat ekor sapi yang berada di kandang saya yang dulu tempat orang tua saya memelihara sapi kepada saudara laki laki yaitu H. Mahmud kerumahnya,” jelasnya.
Disitu, lanjut korban, tidak ada hasil yang diinginkan malah dapat cemoohan pedas, selang beberapa Minggu kemudian saya di jemput saudara saya dirumah suami di dusun Sumurwaru, desa Sumberanyar, Nguling. Katanya untuk berkumpul keluarga dan menjelaskan terkait sapi empat (4) ekor hak saya, namun tidak sesuai seperti yang saya harapkan, malah mendapatkan pemukulan yang dilakukan oleh kakak laki-laki yaitu Mahmud,“ungkap dia.
”Malam itu juga saya dengan dua saudara saya melaporkan hal itu ke Polsek Lekok,”imbuhnya.
Kemarin tanggal 8 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB saya yang didampingi Herman selaku ketua DPC LSM FPSR PASURUAN bersama kuasa Hukumnya dilakukan mediasi yang ketiga kalinya.
Dalam mediasi yang ditempuh ini tidak menemukan mufakat. Juwariyah bersikukuh melanjutkan kerana hukum, lantaran menganggap kelakuan kakak laki lakinya itu tidak semestinya dilakukan pada saya seorang perempuan.
Maka dari itu ia dan saudaranya mendukung serta berharap Kasus ini segera di gelar dan dilimpahkan ke kejaksaan. (waruireng)