GRESIK, GELORAJATIM.COM – Persoalan tanah masih kerap terjadi di masyarakat. Kali ini menimpa seorang nenek asal Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur bernama Sampiyani (60th). Dirinya kehilangan tanah pekarangan seluas 350 meter persegi lantaran diduga ditipu oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kesamben Wetan, Khusnul Khuluq, dikutip dari kanalindonesia.com, obyek tersebut di kuasai oleh seseorang yang bernama, H. Aruman, warga Desa Karangandong, Driyorejo, Gresik.
Saat mediasi diruang kantor Kades Kesamben Wetan, tampak hadir nenek Sampiani bersama suaminya, Perangkat desa, Sulamin, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan.
Khusnul Khuluq mengungkapkan, bahwa obyek milik Ibu Sampiani, kini sudah dikuasai oleh H. Aruman. “Alas hak tanah tersebut sudah terbit, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan atas nama H. Aruman.
Kronologinya, kata Kades Khusnul Khuluq, peralihan hak ini terjadi terjadi lantaran, H. Wadak punya hutang H. Aruman (nominalnya tidak disebutkan).
“Awalnya bagaimana saya kurang jelas, bahwa tanah yang dikuasai oleh H. Aruman itu asalnya dari H. Wadak, atas dasar hutang piutang,”ungkap Kades Khusnul.
“Mungkin tanah tersebut sebagai pengganti pembayaran hutangnya H. Wadak,”lanjut Kades.
Nenek Sampiyani baru tahu kalau obyek tersebut sudah berganti nama H. Aruman, padahal dia tidak pernah menjual obyek tersebut.
“Saya memang pernah diminta datang ke rumah H. Wadak, saat itu ada H. Aruman dan ada orang satu lagi, saya lupa. Intinya saya di minta untuk tandatangan di atas kertas. H. Wadak bilang, kalau tanah saya itu (yang dikuasai H.Aruman) mau ditukar dengan dua unit rumah dan uang 5 juta. Namun rumah tersebut belum di bangun, masih di pondasi,”keluh Sampiyani.
Dikatakan Sampiyani,”Setelah saya cek keberadaan rumah tersebut, ternyata lahannya masih sengketa dengan pemiliknya (pembayaran dari H. Wadak belum lunas), saya disuruh pemiliknya melunasi sisanya,”sambungnya.
“Apa yang digunakan untuk bayar mas, untuk makan saja susah, kok disuruh beli rumah. Kami ingin menuntut kepada para pihak untuk mengembalikan tanah pekarangan saya, wong itu tanah warisan dari bapak,”tandasnya.
Demi warga yang terdzolimi, Ketua LSM FPSR Aris Gunawan, berencana akan melayangkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Aruman, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penipuan.
“Nah, ini buktinya hukum itu, tajam kebawah tumpul keatas, sudah jatuh tertimpa tangga sekaligus dimasukkan jurang, mungkin ini pepatah yang menimpa nenek Sampiyani,”ujar Aris.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Senin depan Kades Kesamben Wetan mengagendakan mediasi terhadap semua para pihak di kantor desa,”tutup Aris. ( waruireng)