SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN);Sidoarjo bersama pihak Otoritas Bandar Udara ( Otban) wilayah III dan Bambang Hadi Sukmono ahli waris dari Sutinem binti Kerto didampingi Pemerintah desa Semampir Kecamatan Sedati melakukan tinjau lokasi atas tanah seluas 2.826 meter persegi rabu 15 November 2023.
Sebelum tinjau lokasi dilakukan, pihak Otban, BPN dan Bambang Hadi Sukmono,di fasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk mediasi ( pertemuan) terkait tanah yang di klaim oleh Otban .
Penasehat hukum Bambang Hadi Sukmono,Suroto Arizal mengatakan dirinya mencari keadilan atas tanah miliknya atas nama Satinem bin Kerto yang tidak lain adalah orang tua klien saya yang diklaim oleh pihak Otban dengan mengungkap histori pertanahan dengan berdasarkan undang-undang pokok agraria.Tanah klien saya yang sudah berstatus SHM, tiba-tiba pada tahun 2021 dipasang papan yang menyebutkan menjadi milik Direktorat Jenderal Perhubungan Negara,”ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adanya papan tersebut dirinyapun bersurat ke Otoritas Bandara wilayah III yang tujuannya untuk menanyakan papan kepemilikan yang dipasang di tanah milik kliennya. Dan terjadilah mediasi pertama yang dilakukan pada Oktober kemarin.
Kami semakin yakin kalau tanah ini adalah milik klien saya setelah SHM tersebut didaftarkan ke BPN dan terbitlah surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak terdapat blokir, sertipikat tidak terdapat sita dan tidak ada riwayat kasus atas tanah tersebut,”ungkapnya.
Tidak itu saja lanjutnya, SPPT pajak yang telah dibayarkan tahun 2023 juga masih atas nama sesuai SHM yakni Satinem binti Kerto. Dan pihak Otban juga belum menunjukkan bukti Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGP) atas tanah tersebut.
“Dengan bukti kepemilikan yang dimiliki, kami hanya mencari kejelasan dan keadilan atas tanah klien kami, karena baik SHM milik klien saya maupun SHGP yang katanya dimiliki Otban sama-sama produk yang dikeluarkan oleh BPN,”Pertemuan dan tinjau lokasi yang dilakukan hari ini juga belum menemukan kejelasan atas perkara tanah tersebut jelasnya.
Sementara itu Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo Marzuki menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh otoritas bandara terkait saling klaim pemilikan tanah yang berlokasi di Desa Semampir.Kita lakukan penelitian tentang kepemilikan tanah, pihak ahli waris juga sudah menunjukkan SHM dan titik obyek selanjutnya hasil dari penelitian ini akan kita bawa ke pimpinan,”tegasnya
Disinggung terkait dokumen kepemilikan yang dimiliki kedua belah pihak,Marzuki mengatakan akan melakukan penelitian terkait obyek yang dimaksud itu sama atau tidak.Dalam hal ini kami belum dapat memberikan kesimpulan,akan kita teliti terkait yuridis maupun fisik ucapnya.
Lebih lanjut Marzuki menyampaikan, kalau mediasi tidak ada hasil,maka bisa dilakukan upaya hukum baik dari Otban maupun ahli waris pungkasnya.(syn)