Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Keseriusan Polsek Taman dalam menangani dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo terus ditunjukkan. Senin (04/05/2026), Unit Reskrim Polsek Taman kembali memanggil Kepala UPT Pasar Taman, Sumali, untuk dimintai keterangan terkait keberadaan makam yang berada di pojok barat Pasar Sepanjang, Jalan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Pemeriksaan terhadap Sumali menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam keterangannya kepada penyidik, Sumali mengaku telah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Taman selama kurang lebih dua tahun dan sejak awal mengetahui keberadaan makam tersebut di area pasar.
Selain itu, Sumali juga menjelaskan bahwa lokasi makam berada di bawah naungan Disperindag karena masuk dalam kawasan pasar. Meski berada di lingkungan pasar, makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo disebut kerap didatangi warga sekitar untuk berziarah dan telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat setempat.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan warga bernama Cahyono pada Jumat (01/05) siang terkait dugaan perusakan makam. Saat laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna mengumpulkan alat bukti awal dan mendalami kronologi kejadian.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan seorang pria berinisial SA (41) yang diduga terlibat dalam perusakan. SA kemudian dimintai keterangan selama kurang lebih 3,5 jam. Namun dalam pemeriksaannya, yang bersangkutan tetap bersikeras tidak mengakui telah melakukan aksi perusakan makam tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan. Setelah pemeriksaan, SA diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor dan diwajibkan hadir sewaktu-waktu apabila keterangannya kembali dibutuhkan penyidik. Dalam perkara ini, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP Baru tentang tindak pidana perusakan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara, sehingga secara objektif tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo, SH menegaskan pihaknya akan bekerja cepat dan maraton agar perkara ini segera rampung. “Kami akan bekerja cepat dalam menyelesaikan perkara yang menjadi atensi masyarakat. Secepatnya kami juga akan memanggil beberapa saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Hari ini Kepala UPT Pasar Taman, Sumali, sudah memenuhi panggilan penyidik Polsek Taman untuk memberikan keterangan. Target kami, berkas perkara segera lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses persidangan,” tegas Hajir. (rif)
















