Hari jadi
Hukum

1.103 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Diusulkan Terima Remisi HUT RI Ke-81

2
×

1.103 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Diusulkan Terima Remisi HUT RI Ke-81

Sebarkan artikel ini
20260805 073732
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, saat menyerahkan Remisi Khusus Tahun Baru Imlek secara simbolis kepada salah satu warga binaan yang memenuhi persyaratan pada peringatan Tahun Baru Imlek beberapa waktu lalu.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Surabaya memastikan proses pengusulan Remisi Umum bagi warga binaan berjalan sesuai aturan. Ribuan berkas usulan telah melalui tahapan penelitian dan verifikasi untuk menjamin hak narapidana diberikan secara tepat sasaran.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya bersama jajaran terus mematangkan seluruh persiapan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Mulai dari verifikasi administrasi, penelitian kelengkapan dokumen hingga koordinasi internal dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan remisi berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Breaking News

Pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Berdasarkan data penghuni per Selasa (04/08/2026), Lapas Kelas I Surabaya menampung sebanyak 1.671 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.103 orang dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan memperoleh Remisi Umum HUT RI Ke-81 Tahun 2026.

Adapun besaran remisi yang diusulkan meliputi remisi satu bulan bagi 19 warga binaan, dua bulan 94 orang, tiga bulan 354 orang, empat bulan 228 orang, lima bulan 253 orang, dan enam bulan sebanyak 143 orang. Seluruh usulan telah melalui proses penelitian administrasi secara cermat.

Sementara itu, sebanyak 568 warga binaan belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Rinciannya terdiri atas 51 orang masih menjalani pidana subsider atau pengganti denda, 50 orang berstatus pidana seumur hidup, 15 orang pidana mati, serta 452 orang tercatat dalam Register F karena sedang menjalani hukuman disiplin.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan proses pengusulan remisi dilaksanakan secara selektif dengan mengedepankan prinsip objektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap usulan kami teliti secara menyeluruh agar prosesnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Sohibur Rachman.

Ia menambahkan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan untuk memotivasi mereka agar terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Melalui persiapan yang telah dilakukan, Lapas Kelas I Surabaya optimistis pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam mewujudkan reintegrasi sosial bagi warga binaan. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578