Selasa, 10 Desember 2024. Mahasiswa COE Kelas Asisten Advokat Batch 3 mengungkap kesenjangan akses keadilan yang semakin lebar antara masyarakat mampu dan kurang mampu, terutama bagi mereka yang buta hukum. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya upaya kolektif untuk mengatasi ketidakadilan struktural. Penelitian ini disusun oleh Daffa Alfan Kaukaba Bintang, Muhammad Ilmi Rizqi dan Adrian Bima Gumilang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses keadilan.
Kurangnya pengetahuan hukum menjadi kendala utama. Masyarakat seringkali tidak memahami prosedur hukum, istilah-istilah hukum yang rumit, dan hak-hak mereka. Kondisi ini mengakibatkan penundaan penyelesaian masalah dan potensi hilangnya hak-hak yang seharusnya diperoleh.
Keterbatasan sumber daya finansial menjadi penghalang besar. Biaya perkara yang mahal, biaya pengacara tinggi, dan kebutuhan hidup selama proses persidangan memberatkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan yang setara.
Hambatan birokrasi turut mempersulit akses keadilan. Proses peradilan yang panjang, prosedur berbelit-belit, dan praktik korupsi yang masih ada mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan.
Terdapat beberapa layanan bantuan hukum gratis yang dapat diakses, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokat yang memberikan bantuan cuma-cuma, serta yayasan dan LSM yang fokus pada isu hukum.
Pemerintah diharapkan berperan aktif mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa. Mereka perlu membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan hukum, membuka akses birokrasi, dan mempermudah informasi melalui media sosial.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu sesama. Ketika mengetahui ada warga yang menghadapi masalah hukum, mereka diharapkan dapat menghubungkan dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan akses keadilan. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran program bantuan hukum, sementara masyarakat harus melek hukum dan memanfaatkan teknologi.
Tujuan akhir adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan upaya bersama, diharapkan kesenjangan akses keadilan dapat dikurangi dan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama. (Vieto)