SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Gilang terus bergulir , seperti ketakutan panitia PTSL mengembalikan uang yang diduga hasil dari pungutan liar dari mulai hari Senin kemarin dan dilanjut Selasa ( 10/12/2024 ) pagi tadi .
Bersamaan dengan pengembalian uang itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga memanggil Sulhan Kepala Desa Gilang , Rasno Bahtiar Ketua Panitia PTSL dan Hudijono salah satu panitia PTSL , akan tetapi ke 3 orang ini tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan .
Kepala Desa Gilang yang coba dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp-nya tidak menjawab apapun meski terlihat centang warna biru tanda pesan sudah terbaca .
Awak media GeloraJatim juga mencoba mengkonfirmasi Rasno Bahtiar Ketua panitia PTSL Desa Gilang melalui aplikasi pesan whatssap-nya terkait pembagian uang yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut , setelah menunggu lama Rasno menjawab pesan dengan mengatakan , ”Bahwa pengembalian uang tadi siang merupakan bentuk tanggung jawab panitia terhadap ketentraman masyarakat karena apapun yang diniatkan warga yang pasti mereka punya niat sendiri – sendiri dan sekali lagi apapun yang kami lakukan semata – mata demi ketentraman warga Desa Gilang “, Papar Rasno .
Ketika ditanya terkait ketidak hadiran memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo Rasno menjawab ,” Kebetulan saya ada kegiatan diluar yang tidak bisa saya tinggalkan “, Ujar Rasno singkat .
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi yang diwawancara wartawan setelah press release mengatakan ,” Jadi Pemerintah Desa Gilang dan panitia PTSL nya tidak memenuhi panggilan secara patut pada hari ini dan tanpa alasan yang jelas ini masih panggilan pertama “, Ujar Franky , ” Jadi akan kita akan panggil kembali kemudian akan kita akan lakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan kita lihat apakah cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya atau tidak “, Papar Franky .
Untung mengembangkan pemeriksaan sore tadi Selasa ( 10/12/2024 ) sekitar pukul 15.30 WIB Balai Desa Gilang Kec. Taman didatangi 3 orang dari Tim Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo , Datang dengan mobil hitam berplat putih 3 orang Tim Pidsus Kejari Sidoarjo yang mengenakan rompi hitam bertuliskan Pidsus tampak memeriksa isi Kantor Balai Desa Gilang termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di Balai Desa .
Selama kurang lebih 3 jam tim Unit Pidsus mengubek – ubek isi Kantor Desa Gilang , belum diketahui bukti apa yang didapat dari pemeriksaan selama 3 jam tersebut .
Salah satu sumber terpercaya ( enggan disebutkan namanya ) yang ada di Balai Desa Gilang mengatakan ,” Petugas Kejaksaan hanya memeriksa dan mengecek terkait pengembalian uang yang dibagikan ke warga “, Ujarnya , ” Hanya memeriksa CCTV tidak ada barang atau apapun yang dibawa “, Tutupnya singkat .
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi melalui pesan whatssap-nya menjawab melalui telephone whatssap-nya ,” Tidak ada penggeledahan bang “, Tukas Franky .
” Tim kami hanya turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait pengembalian uang dan juga memeriksa perangkat desa yang ada untuk pengembangan lebih lanjut “, tutup Franky singkat. (Rief)