Hari jadi
KriminalHukum

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penjualan BBM Subsidi Tanpa Izin

71
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penjualan BBM Subsidi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
20260418 193749
Barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo dari penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya terungkap. Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo menemukan praktik penimbunan sekaligus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Unit Tipidter pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Petugas mendatangi rumah milik Bambang Budi Santoso di Magersari I, yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi secara ilegal.

Breaking News

Dari hasil pemeriksaan awal, Bambang mengakui telah menjalankan usaha jual beli BBM bersubsidi sejak tahun 2024. Ia berperan sebagai penanggung jawab penuh dalam aktivitas tersebut, mulai dari pengambilan hingga distribusi kepada para pembeli.

Modus yang digunakan tergolong terorganisir. Pelaku mengambil BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo, di antaranya SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Ramayana, Jenggolo, dan Pahlawan, dengan waktu pengisian antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar.

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan 10 hingga 15 jeriken BBM dengan kapasitas antara 10 hingga 25 liter per wadah. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah pertamini di wilayah Pagerwojo, Ental Sewu, Gajah, dan Sukorejo, baik dengan cara diantar maupun diambil langsung oleh pembeli.

Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp7.500 per jeriken berkapasitas 25 liter. Seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder, puluhan jeriken dan galon berisi pertalite, dua unit handphone, serta peralatan pendukung seperti ember dan corong.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat luas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (18/04/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: