Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Perumahan Taman Pondok Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial ZA, warga Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diamankan warga setelah kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang digunakannya sebagai sarana kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Apotek Pahala Taman Pondok Jati. Korban, Sunandar Prasetya (38), warga Dukuh Kupang, Kota Surabaya, saat itu sedang bekerja mengirim obat dan memarkir Honda Scoopy bernopol S 6808 JBU. Naas, korban lupa mencabut kunci kontak dan sekitar lima menit kemudian sepeda motornya sudah raib.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV bersama koordinator satpam Pondok Jati. Dari rekaman CCTV di Apotek Pahala dan Indomaret, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Soul sebelum membawa kabur motor milik korban.
“Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui pelaku sebelumnya memarkir sepeda motor Yamaha Soul di sekitar Indomaret, kemudian mengambil sepeda motor korban yang dalam kondisi kunci masih menempel,” ujar Kompol Bagus, Selasa (25/08/2026).
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya, koordinator satpam bersama warga melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB setelah shalat Isya’, pelaku kembali ke kawasan Indomaret untuk mengambil sepeda motor Yamaha Soul yang ditinggalkannya.
Kapolsek Taman menjelaskan, warga yang sebelumnya sudah mengetahui keberadaan motor sarana tersebut langsung melakukan pengamanan. Ban sepeda motor Yamaha Soul bahkan telah digembok sehingga pelaku tidak dapat segera melarikan diri.
“Saat pelaku kembali untuk mengambil motor sarana, koordinator satpam bersama warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Polsek Taman,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BPKB Honda Scoopy S 6808 JBU milik korban, satu unit Yamaha Soul yang digunakan sebagai sarana, rekaman CCTV dari Apotek Pahala dan Indomaret, serta satu stel pakaian dan topi warna hitam yang dikenakan pelaku.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor hasil curian serta satu tas pinggang warna hitam. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” tegas Kompol Bagus.
Atas perbuatannya, ZA diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga nantinya mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (rif)
















