Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Puluhan warga negara asing (WNA) yang tersangkut perkara dugaan love scamming kini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo. Sebanyak 41 tahanan baru dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (27/08/2026).
Dari total 41 tahanan tersebut, sebanyak 38 orang merupakan WNA, sementara tiga orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNA itu berasal dari tiga negara, yakni 27 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, dan empat warga negara Jepang.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan puluhan tahanan tersebut. Menurutnya, seluruh tahanan diterima dari Kejari Surabaya untuk menjalani proses penahanan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Seluruh tahanan yang masuk kami terima sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik WNI maupun WNA, persyaratan dan tahapan penerimaannya pada prinsipnya sama. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Tristiantoro, Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan berkas perkara, para tahanan tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 451 KUHP dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tristiantoro menjelaskan, proses penerimaan para tahanan dilakukan secara bertahap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tahapan awal dimulai dengan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen pelimpahan dari pihak kejaksaan.
Setelah pemeriksaan administrasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para tahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan rutan serta menjaga keamanan seluruh penghuni dan petugas.
Selain itu, seluruh 41 tahanan juga menjalani skrining kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan awal sebelum menempati ruang tahanan. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan tahanan di Rutan Kelas I Surabaya.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi awal masing-masing tahanan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga kesehatan dan keamanan seluruh penghuni rutan,” ujar Tristiantoro.
Dengan masuknya puluhan tahanan baru tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya memastikan seluruh proses pembinaan dan pelayanan penahanan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Status kewarganegaraan para tahanan tidak menjadi pembeda dalam penerapan prosedur maupun pelayanan selama menjalani masa penahanan. (rif)
















