Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar razia terhadap pelajar yang diduga bolos sekolah, Kamis (20/08/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah pelajar menghabiskan jam sekolah di sejumlah warung kopi.
Razia dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan menyasar sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Petugas mendatangi Warkop Gayeng di pertigaan Desa Kemiri, Warkop belakang Rusunawa, Warkop Suli Siwalanpanji, serta Warkop Kapling Siwalanpanji.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang diterjunkan terdiri dari 20 anggota Pleton 3 Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, delapan personel Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta 13 personel Patmor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar yang ditemukan berada di warung kopi pada jam sekolah.
Hasilnya, sebanyak sembilan pelajar ditemukan dalam razia tersebut. Mereka masing-masing berinisial EWS dan MDAS dari SMKN Buduran kelas 12 LPB, CW dan STD dari salah satu SMA swasta di Buduran kelas 11, NAF dari SMK swasta Buduran kelas 11, RKP dari SMA swasta di Surabaya kelas 12, MAR dari SMA swasta Buduran, serta BM dan AB dari SMA swasta Buduran kelas 11.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan pencegahan kenakalan pelajar. “Kegiatan ini kami laksanakan untuk menertibkan siswa yang berada di luar sekolah pada jam pelajaran, sekaligus memberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Novianto.
Menurutnya, pelaksanaan razia berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (rif)
















