HUTRI
Hukum

Dua Narapidana Bebas, Lapas Kelas I Surabaya Serahkan Remisi HUT RI untuk 1.108 Warga Binaan

2
×

Dua Narapidana Bebas, Lapas Kelas I Surabaya Serahkan Remisi HUT RI untuk 1.108 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Hum09886 1 Scaled
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Lapas Kelas I Surabaya, Senin (17/08/2026). Tahun ini, sebanyak 1.108 dari total 1.672 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU), dengan rincian 1.097 orang menerima RU I dan 11 orang menerima RU II.

Dari 11 penerima RU II tersebut, terdapat dua warga binaan yang dinyatakan bebas. Mereka masing-masing berinisial CM, warga binaan perkara pembunuhan dengan masa pidana 20 tahun yang memperoleh remisi enam bulan, serta RS, warga binaan perkara narkotika yang menjalani pidana pengganti denda.

Breaking News

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan remisi diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Prosesnya dilakukan melalui verifikasi secara objektif dan transparan, sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi memang telah memenuhi ketentuan,” ujar Sohibur Rachman.

Sementara itu, sebanyak 564 warga binaan belum memperoleh remisi. Mereka terdiri atas 50 orang berstatus BIII.S atau menjalani pidana pengganti denda, 50 orang menjalani pidana seumur hidup, 15 orang menjalani pidana mati, serta 449 orang masuk Register F karena menjalani hukuman disiplin.

Sohibur menambahkan, pemberian remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati dan tetap ikuti pembinaan dengan baik,” tegasnya.

Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beberapa persyaratan di antaranya telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan dapat menjadi semangat bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Lapas Kelas I Surabaya terus mendorong seluruh warga binaan mengikuti pembinaan sebagai bekal sebelum kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578