Sidoarjo, GELORAJATIM.COM — Setelah menjalani hukuman pidana selama 16 tahun, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG diserahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (20/08/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian terhadap WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya di Indonesia. Proses serah terima berlangsung di Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan petugas pemasyarakatan dan imigrasi.
MG sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 16 tahun karena terjerat perkara narkotika. Setelah seluruh masa pidananya selesai dijalani, MG kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani proses keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan penyerahan WNA yang telah selesai menjalani masa pidana merupakan bentuk koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dengan keimigrasian.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sohibur Rachman, Jumat (21/08/2026).
Dalam serah terima tersebut, petugas Lapas Kelas I Surabaya menyerahkan MG beserta dokumen administrasi yang diperlukan kepada petugas imigrasi. Selanjutnya, MG berada di bawah penanganan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani tahapan keimigrasian berikutnya.
Koordinasi antarlembaga tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan WNA setelah berakhirnya masa pidana dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Sinergi antara pemasyarakatan dan keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan WNA terlaksana berdasarkan ketentuan yang berlaku. (rif)
















