Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian kompresor angin berhasil digagalkan warga di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (27/02/2026) pagi. Terduga pelaku yang sempat membawa kabur barang hasil curian langsung diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kios milik warga setempat. Tak lama setelah kejadian, piket Reskrim dan patroli Polsek Taman yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Andri Tri Sasongko, S.H., mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelapor dalam kasus ini adalah Ibnu Harsono (34), warga Dusun Banjar Anyar RT 011 RW 002 Desa Pertapan Maduretno. Ia melaporkan kehilangan satu unit kompresor angin warna oranye yang sebelumnya berada di dalam kios miliknya.
Berdasarkan keterangan saksi Suhedi Iswan (45), pelaku awalnya terlihat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor Kasea nopol L 6922 OA dengan membawa ronjot atau tempat muatan barang di atas jok belakang. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat saksi terus memperhatikan aktivitas pelaku hingga akhirnya mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Setelah melihat situasi sepi, pelaku masuk dan mengambil satu unit kompresor angin milik korban, lalu dimasukkan ke dalam ronjot di sepeda motornya. Namun aksinya diketahui saksi yang sejak awal sudah curiga,” ujar Panit Reskrim Polsek Taman Andri Tri Sasongko saat dikonfirmasi.
Terduga pelaku diketahui bernama Abd. Ajes (38), warga Dusun Pendopo, Desa Rowongempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Warga yang memergoki kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum dilaporkan ke Polsek Taman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor angin, satu unit sepeda motor Kasea nopol L 6922 OA, serta satu buah ronjot. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Panit Reskrim menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rif)
















