PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Laporan pengaduan pada tanggal 16 April 2022 yang dilayangkan oleh Drs. Ruslan Hadi tentang dugaan tindak pidana penggelapan oleh salah satu mantan pengurus Yayasan Jalaludin Pogar Bangil telah diberikan jawaban bahwa laporan pengaduan tersebut tidak masuk dalam peristiwa pidana
Polsek Bangil mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian penyelidikan yang bernomer :B/28/IX/2022/Satreskrim Polsek Bangil yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi Indro Susetyo,.SH (Kapolsek Bangil) berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi, gelar perkara di ruangan satreskrim polres Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum maka penyidik mengambil langkah untuk menghentikan penyelidikan (SP3) karena dalam perkara tersebut bukan peristiwa pidana.
Drs. Ruslan Hadi setelah menerima surat pemberitahuan bahwa pengaduannya yang dilayangkan pada tangga 16 April 2022 dihentikan karena perkara tersebut bukan peristiwa pidana “tentunya saya sebagai warga negara yang mempunyai hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum saya sangat kecewa dan merasa hak saya sudah diambil padahal pengaduan saya sudah cukup bukti bahwa perkara ini masuk ranah pidana” ungkapnya
Terpisah Mukharrom Hadi K. SH,.MH penasehat hukum dari Drs. Ruslan Hadi pihaknya akan melakukan upaya – upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena klien kami merasa sangat dirugikan diketahui Penyidik Polsek Bangil melakukan penghentian penyelidikan (SP3) sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2.Lid/06/IX/2022/Reskrim, tertanggal 01 Oktober 2022, atas penghentian tersebut tentu sebagai Pembina Yayasan Jalaluddin Pogar Bangil.
”Bapak Drs. Ruslan Hadi sangat kecewa karena Penyidik Polsek Bangil menganggap perbuatan orang perorangan yang menguasai uang Yayasan Jalaluddin Pogar Bangil bukan merupakan tindak pidana,” tutup Mukharrom
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono