Hari jadi
Hukum

Kejari Sidoarjo Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Taman

129
×

Kejari Sidoarjo Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Taman

Sebarkan artikel ini
Img 20250320 Wa0079 1
Tersangka WW panitia PTSL Desa Gilang ketika digelandang masuk mobil tahanan Kejari Sidoarjo
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Gilang SN dan dua orang oknum panitia PTSL RB serta Hudijono atas dugaan pungutan liar dalam program PTSL Desa Gilang , pada hari ini Kamis ( 20/03/2025 ) sore Kejari Sidoarjo kembali menetapkan satu orang panitia PTSL atas nama WW sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kejari Sidoarjo terus melakukan pengembangan atas dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Gilang Kecamatan Taman , setelah beberapa waktu yang lalu melakukan pemanggilan terhadap ratusan saksi pemohon untuk dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan.

Breaking News

Sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB , setelah dirasa mencukupi dua alat bukti kuat , Kejari Sidoarjo menetapkan Widajad Widajadi (WW) sebagai tersangka , tersangka WW digelandang keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi ketika diwawancara awak media membenarkan telah menetapkan dan menahan satu orang lagi dalam perkara dugaan tindak pidana pungli PTSL Desa Gilang ,” Benar , kami kembali menetapkan satu orang tersangka WW dalam dugaan tindak pidana pungli PTSL Desa Gilang dan kita lakukan penahanan “, ujar Franky.

” Penetapan tersangka baru yakni WW tersebut hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Hudijono “, ujar Kasi Pidsus Franky saat dikonfirmasi di kantor Kejari Sidoarjo . Franky menjelaskan bahwa tersangka WW merupakan sekretaris 1 panitia PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman.

Lebih lanjut dijelaskan Franky , bahwa peran tersangka WW yakni turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli terhadap masyarakat/pemohon PTSL diluar ketentuan , selanjutnya oleh WW diberikan kepada tersangka SN Kades Gilang.

” Terkait pasal yang disangkakan sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan “, tandas Franky.

Disebutkan , bahwa tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam pemeriksaan tersebut , disampaikan Franky , penyidik Kejari Sidoarjo telah memperoleh bukti atas penguasaan uang sejumlah Rp 30 juta rupiah oleh WW .

“Uang Rp 30 juta rupiah tersebut oleh tersangka WW juga sempat diserahkan kepada Kades SN “, pungkas Franky mengakhiri wawancara. (Rief)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578