Hari jadi
HukumPeristiwa

Heru Krisbianto: Penindakan Outlet Miras Ilegal Lebih Penting daripada Sekadar Wacana, LBH Siapkan Gugatan CLS

2
×

Heru Krisbianto: Penindakan Outlet Miras Ilegal Lebih Penting daripada Sekadar Wacana, LBH Siapkan Gugatan CLS

Sebarkan artikel ini
20260728 194856 1 Scaled
Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo Heru Krisbianto (kanan) didampingi Ketua PC GP Ansor Sidoarjo Choirul Mu'minin memberikan keterangan kepada awak media usai aksi pernyataan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di Posko Forum Peduli Sarirogo (FORpis), Ruko Citra City Sarirogo, Selasa (28/07/2026) malam. Dalam kesempatan itu, LBH Ansor mendesak Pemkab Sidoarjo segera menindak outlet miras yang diduga melanggar aturan perizinan.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi puluhan kader GP Ansor dan Banser Sidoarjo yang menggelar pernyataan sikap di Posko Forum Peduli Sarirogo (FORpis), Ruko Citra City Sarirogo, Selasa malam (28/07/2026), turut diwarnai desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aksi tersebut, Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, hadir bersama massa aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Outlet “Pendekar Bottle” yang menjadi salah satu titik penyampaian aspirasi. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menunda penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan.

Breaking News

Heru menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengawasan dan penjualan minuman beralkohol, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur hingga peraturan daerah yang berlaku.

“Kami mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera membuat regulasi yang lebih khusus terkait pengendalian miras. Selain itu, fokus kami saat ini adalah penindakan terhadap outlet yang tidak berizin maupun yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” ujar Heru Krisbianto kepada wartawan.

Ia menegaskan, LBH PC GP Ansor Sidoarjo memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Apabila dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, maka kami telah menyiapkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) atas nama masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Seluruh dokumen gugatan sudah kami siapkan dan siap diajukan sesuai perkembangan sikap pemerintah,” tegasnya.

Heru menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya berpedoman pada izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap keberadaan lokasi usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah harus memastikan outlet tidak berada di dekat sekolah, tempat ibadah maupun kawasan permukiman. Evaluasi terhadap lokasi usaha menjadi bagian penting dalam pengawasan, bukan hanya melihat izin yang terbit melalui OSS,” katanya.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terkait jenis perizinan maupun penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki pelaku usaha.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah tindakan tegas, bukan sekadar wacana,” imbuhnya.

Melalui aksi tersebut, GP Ansor dan Banser Sidoarjo berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama aparat penegak hukum segera menunjukkan langkah nyata dalam memberantas peredaran minuman keras serta praktik prostitusi. Mereka menilai upaya tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penyakit masyarakat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578