Hari jadi
Hukum

Satpol PP Sidoarjo Perketat Pengawasan, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan dalam Operasi Pekat

2
×

Satpol PP Sidoarjo Perketat Pengawasan, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan dalam Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini
20260730 140148 1
Petugas Satpol PP Sidoarjo memeriksa identitas pemandu lagu (LC) dan mengamankan barang bukti minuman keras saat razia Pekat di Kabupaten Sidoarjo.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Menindaklanjuti arahan Bupati Sidoarjo Subandi usai rapat bersama para stakeholder dan elemen masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo langsung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu (29/07/2026) malam dengan menyasar sejumlah warung kopi hingga tempat hiburan malam.

Operasi yang melibatkan 62 personel tersebut diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dalam arahannya, seluruh petugas diminta melakukan pemeriksaan identitas pemilik usaha, pemandu lagu maupun pengunjung di lokasi sasaran. Apabila ditemukan minuman keras, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Breaking News

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sidoarjo untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui penegakan peraturan daerah. Kami menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal, sekaligus melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Raden Novianto, Kamis (30/07/2026).

Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di kawasan Pasar Seni BUMDes Sidodadi, Kecamatan Candi. Dari lokasi tersebut, petugas hanya menemukan botol-botol kosong bekas minuman beralkohol berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai bagian dari hasil operasi.

Razia kemudian berlanjut ke kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di lokasi ini petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang masih tersimpan di beberapa warung. Dari warung milik Idawati disita 10 botol arak, sedangkan dari warung milik Jefri AS diamankan tujuh botol arak.

Sementara itu, temuan terbanyak berasal dari warung milik Afiatus Saidah. Petugas mengamankan 36 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang terdiri dari 14 botol arak, 11 botol bir, dua botol Iceland, tiga botol Kawa, tiga botol Alexis, serta masing-masing satu botol Stanlis, Armer, dan Vodka. Secara keseluruhan, sebanyak 53 botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan, di luar botol-botol kosong yang ditemukan di lokasi pertama.

Raden Novianto menegaskan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo akan terus menggelar operasi serupa secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi secara rutin sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya,” tegasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578