SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – M. Chanan, seorang guru ngaji yang menjadi terdakwa kasus penipuan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 3 Juli 2023.
Warga desa Wage Kecamatan Taman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan tanah seluas 529 meter persegi di desa Bohar, Kecamatan Taman, milik Joko Purnomo.
Alifi Baihaqi, S.H dan Ridha Laily, S.H selaku Kuasa Hukum Joko Purnomo membenarkan vonis yang dijatuhkan kepada M. Chanan tersebut. ”Iya benar, M. Chanan diputus dua tahun penjara,”ungkapnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Terpisah Joko Purnomo saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp nya juga mengiyakan hukuman kepada M.Chanan itu. ”Mereka ( kuasa hukum M.Chanan) kayaknya mengajukan Banding,” singkatnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (6/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Guntur Arief Witjaksono membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa H. M. Chanan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan.
Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa M Chanan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan ke satu penuntut umum. Itu dilakukan terdakwa antara tahun 2011 sampai 2019.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa melakukan bujuk rayu maupun tipu muslihat mengalihkan objek lahan sertifikat SHM nomor 512 seluas 529 M2 atas nama Siti Rusmala, yang merupakan istri dari korban Joko Purnomo beralih menjadi nama terdakwa.
Penipuan itu berawal dari korban Joko Purnomo membutuhkan uang total Rp 111 juta untuk melunasi sisa utang di Bank Danamon cabang Betro, Sedati, Sidoarjo yang diajukan pada 2008 silam.
Utang tersebut hampir macet sehingga korban membutuhkan uang untuk melunasi dan mengambil jaminan sertifikat. Korban akhirnya kenal dengan terdakwa sebagai guru ngaji.
Dari situlah, korban meminta tolong ke terdakwa, hingga akhirnya terdakwa sanggup meminjami uang untuk melunasi hutang korban tersebut dengan ketentuan setiap tahun bunga sebesar Rp 10 juta.
Usai sepakat, pada 28 Juni 2011 silam, terdakwa dan korban akhirnya mendatangi pihak bank untuk melunasi hutang tersebut. Hutang yang awalnya Rp 111 juta ternyata mendapatkan potongan hingga akhirnya sisa hutang tinggal Rp 80 juta saja.
Terdakwa akhirnya membayar sisa hutang tersebut dengan nominal Rp 80 juta. Akan tetapi, terdakwa mengatakan utang korban masih tetap Rp 111 juta,” jelas JPU. (Wd)