HUTRI
Hukum

Polsek Balongbendo Tertibkan Judi Sabung Ayam di Watesari, Empat Ayam Aduan dan Tujuh Motor Diamankan

4
×

Polsek Balongbendo Tertibkan Judi Sabung Ayam di Watesari, Empat Ayam Aduan dan Tujuh Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
20261108 213456
Kapolsek Balongbendo Kompol Dr. Sunari, SE., SH., MM., memimpin langsung penertiban arena judi sabung ayam di Dusun Jangkewo, Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor dan empat ekor ayam aduan yang ditemukan di lokasi, Minggu (08/11/2026).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Balongbendo. Kali ini, aparat kepolisian menyasar sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam di Dusun Jangkewo, Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (08/11/2026).

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Balongbendo, Kompol Dr. Sunari, SE., SH., MM. Dalam operasi tersebut, sejumlah personel gabungan dari fungsi Samapta, Reskrim, dan Lalu Lintas diterjunkan untuk melakukan penindakan di lokasi.

Breaking News

Dari hasil kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan empat ekor ayam aduan dan tujuh unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar arena. Selain itu, dua gelanggang yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Dr. Sunari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari aktivitas melanggar hukum.

“Judi sabung ayam yang disertai taruhan merupakan praktik perjudian ilegal dan melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan aktivitas serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sunari.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa praktik perjudian tidak hanya berdampak pada persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian keluarga. Bahkan, aktivitas tersebut berpotensi memicu perselisihan, konflik antarwarga hingga munculnya tindak pidana lainnya.

Karena itu, Kompol Sunari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dengan menghindari segala bentuk perjudian. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 14.45 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui langkah tersebut, Polsek Balongbendo berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa pemberantasan perjudian bukan semata-mata tugas kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578