HUTRI
Hukum

Gus Muhdlor Bebas Bersyarat dari Lapas Porong, Sohibur: Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

3
×

Gus Muhdlor Bebas Bersyarat dari Lapas Porong, Sohibur: Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

Sebarkan artikel ini
20260921 115926
Unggahan instagram aktivitas mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat memancing di laut, Kamis (17/09/2026). Gus Muhdlor mendapatkan PB pada 20 Agustus 2026 lalu setelah memenuhi persyaratan menjalani 2/3 masa pidana. (Foto ist)
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aktivitas mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di media sosial belakangan menjadi perhatian. Setelah sempat menjalani hukuman atas perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Gus Muhdlor diketahui telah kembali berada di luar Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Gus Muhdlor ternyata telah keluar dari Lapas Porong sejak 20 Agustus 2026. Ia mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan.

Breaking News

Kabar tersebut semakin terlihat setelah Gus Muhdlor kembali aktif mengunggah kegiatannya melalui akun Instagram pribadinya. Pada Kamis (17/09), ia mengunggah momen saat memancing di tengah laut sekaligus menunjukkan hasil tangkapan ikan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan keluarnya Gus Muhdlor dari lapas. Menurutnya, yang bersangkutan tidak lagi menjalani sisa pidananya di dalam lapas karena telah memperoleh Pembebasan Bersyarat.

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/09/2026).

Sohibur mengatakan, salah satu ketentuan yang telah dipenuhi Gus Muhdlor adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain itu, selama menjadi warga binaan, Gus Muhdlor aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Menurut Sohibur, pemberian Pembebasan Bersyarat tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, mendapatkan remisi, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.

Pemberian PB terhadap Gus Muhdlor tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Keputusan tersebut diterbitkan bertepatan dengan pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gus Muhdlor sebelumnya merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024. Ia terseret perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun enam bulan. Kini, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor menjalani sisa masa pidana di luar lapas sesuai ketentuan yang berlaku. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578