Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus berlanjut. Tiga penjual miras ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Rabu (05/08/2026), sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang sebelumnya digelar bersama Forkopimda.
Sidang dipimpin hakim tunggal Bambang Trikoro dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dihadiri Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan beserta jajaran. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dua terdakwa, yakni penanggung jawab Libra Store Kahuripan berinisial AK dan penanggung jawab Toko Teman Santuyy Sidoarjo berinisial YTS yang berada di kawasan pertokoan Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV), Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya berinisial RA, pemilik toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, dijatuhi denda Rp300 ribu karena terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Selain hukuman denda, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras disita negara untuk selanjutnya dimusnahkan melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pemberantasan peredaran miras yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda pada 31 Juli dan 01 Agustus 2026.
“Hari ini adalah kegiatan persidangan tipiring yang menindaklanjuti kegiatan Pak Bupati pada razia hari Jumat dan Sabtu. Hari ini baru tiga pelanggar yang hadir. Kalau nanti masih ada pelanggar lain yang datang, akan kami jadwalkan sidang lagi sampai semuanya selesai,” ujar Anas.
Anas menjelaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Meski Peraturan Daerah mengatur ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta, nominal hukuman yang diputuskan disesuaikan dengan pertimbangan hakim dalam persidangan.
“Kalau bicara besaran denda, itu bukan kewenangan kami. Tadi sudah diputuskan oleh hakim dalam persidangan terbuka. Kami hanya melaksanakan proses penegakan perda,” katanya.
Ia menambahkan, dari tiga pelanggar yang menjalani persidangan, petugas menyita barang bukti sebanyak 52 dus atau sekitar 624 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan disita negara dan akan dimusnahkan melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Barang bukti hari ini sebanyak 52 dus atau sekitar 624 botol minuman keras. Semua disita negara dan akan dimusnahkan melalui kejaksaan,” tegasnya.
Anas menegaskan, operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Razia sebelumnya diawali di kawasan Kahuripan pada 31 Juli, kemudian diperluas secara serentak ke seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo pada 1 Agustus 2026.
“Razia pertama dilakukan di kawasan Kahuripan. Kemudian pada 1 Agustus dilaksanakan serentak di seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Anas. (rif)
















