SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Pemerintah Desa Pepe kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo berkomitmen transparan dalam mengelola anggaran desa, dengan memasang infografis rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui alokasi penggunaan hingga rincian anggaran yang direncanakan secara jujur dan transparan.
Transparansi desa adalah prinsip keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan kebijakan, yang diwajibkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah korupsi. Ini mencakup akses informasi, publikasi APBDes, dan partisipasi warga dalam perencanaan serta pengawasan pembangunan.
Moh. Yasir, Kades Pepe mengatakan, pemasangan baliho infografis APBDes memiliki fungsi kontrol.Masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan Pemdes.
Pemasangan baliho APBDes juga mengacu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas yakni pertanggungjawaban Pemdes dalam mengelola keuangan desa sesuai kewenangan dan kapasitas pengelolaan keuangan desa.
“Yang artinya bertanggung jawab mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak boleh melakukan penyelewengan,” terangnya.
Untuk pengelolaan keuangan desa, Pemdes Pepe melaksanakan transparansi sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.Menurutnya keuangan desa adalah milik rakyat sehingga harus diketahui oleh masyarakat. “Untuk itu Pemdes wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam melaksanakan pembangunan,Moh Yasir juga memberi panggung seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut andil mewujudkan pembangunan yang dicanangkan.
“Masyarakat kan juga punya hak untuk ikut membangun desa ini. Bahkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” pungkasnya.( dn)
















