Hari jadi
BeritaPemerintah

Audiensi Warga Bohar Gagal, PT Benteng Tunggal Tak Hadir dan Persoalan Izin Disorot

2
×

Audiensi Warga Bohar Gagal, PT Benteng Tunggal Tak Hadir dan Persoalan Izin Disorot

Sebarkan artikel ini
20260813 124448 1 Scaled
Suasana audiensi warga Desa Bohar bersama Kepala Desa Bohar H. Mistur, jajaran Polsek Taman, Babinsa, serta perwakilan warga di Balai Desa Bohar. Pertemuan membahas sejumlah tuntutan warga terkait pembangunan PT Benteng Tunggal di kawasan Gedangan Industrial Park (GIP), sementara pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda tersebut.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan kejelasan terkait pembangunan PT Benteng Tunggal di kawasan Gedangan Industrial Park (GIP) belum menemui titik terang. Forum audiensi yang sedianya mempertemukan warga, pemerintah desa, kepolisian, Koramil dan pihak perusahaan justru gagal membahas tuntutan karena PT Benteng Tunggal tidak hadir hingga siang hari.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuda Bohar (FKMB) berencana menggelar aksi unjuk rasa ke PT Benteng Tunggal pada Kamis (13/08/2026). Namun, setelah dilakukan konsolidasi internal, rencana aksi tersebut dibatalkan dan diganti dengan forum audiensi yang difasilitasi Intelkam Polresta Sidoarjo bersama Intelkam Polsek Taman.

Breaking News

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung, Kamis (13/08/2026) di Balai Desa Bohar sekitar pukul 09.00 WIB. Forum itu rencananya dihadiri Kepala Desa Bohar H. Mistur, Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH, M.H., Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga yang mengatasnamakan FKMB, serta representasi PT Benteng Tunggal.

Namun hingga sekitar pukul 12.00 WIB, pihak PT Benteng Tunggal tidak kunjung hadir. Kondisi tersebut membuat agenda audiensi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Warga akhirnya hanya menyampaikan sejumlah persoalan kepada Pemerintah Desa Bohar dan pihak kepolisian yang hadir dalam forum tersebut.

Koordinator FKMB, Jakfar Shodik, mengatakan salah satu persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah penggunaan atau dilintasinya tanah kas desa oleh aktivitas PT Benteng Tunggal. Selain itu, warga juga mempersoalkan keberadaan pagar pembatas yang dinilai tidak sesuai dengan ukuran dan kesepakatan sebelumnya.

“Ini kan masalah tanah kas desa yang dilewati oleh PT Benteng Tunggal, sama pagar itu kan tidak sesuai ukurannya dari dinas pengairan yang sudah disepakati dulu. Nah, ini makanya kita mengajukan ke PT Benteng Tunggal untuk tindak lanjutnya bagaimana masalah itu,” ujar Jakfar.

Jakfar juga mempertanyakan kegiatan pembangunan yang saat ini berlangsung di lokasi tersebut. Menurutnya, pada awalnya aktivitas perusahaan disebut hanya berkaitan dengan pengurukan, namun kini telah berkembang menjadi pembangunan sehingga warga meminta Pemerintah Desa Bohar memberikan kejelasan mengenai dasar kegiatan tersebut.

“Di situ kan melewati jembatan desa. Dulu pertama izinnya itu cuma pengurukan saja. Sekarang ada pembangunan, itu bagaimana tindakan desa ke PT Benteng Tunggal,” katanya.

Karena pihak perusahaan tidak hadir, Jakfar menyebut belum ada hasil yang dapat disepakati dalam audiensi. Menurutnya, forum tersebut baru sebatas mediasi antara warga, Pemerintah Desa Bohar dan pihak kepolisian.

“Untuk hasil audiensi hari ini kan belum ada. Saat ini pihak PT kan belum hadir, cuma kita dimediasi sama Pak Kapolsek sama Pak Lurah,” ungkapnya.

Warga selanjutnya meminta Pemerintah Desa Bohar segera menjadwalkan kembali pertemuan yang menghadirkan pihak PT Benteng Tunggal. Jakfar menegaskan warga masih menunggu langkah konkret pemerintah desa untuk mempertemukan kedua pihak.

“Kita menuntut ke Pak Kades kapan ini bisa diagendakan ketemu sama pihak PT. Jadi warga menunggu lagi kabar dari Kepala Desa bagaimana kelanjutannya ini. Kan sudah ke PT, nah selanjutnya nanti bagaimana kelanjutannya Pak Kepala Desa menyikapi ini,” jelas Jakfar.

Sebelumnya, warga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Sidoarjo terkait rencana aksi unjuk rasa terhadap PT Benteng Tunggal pada Kamis (13/08/2026). Namun, setelah dilakukan konsolidasi internal FKMB, aksi tersebut dibatalkan dan diganti dengan audiensi dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi.

“Jadi ini warga menunggu apa aksi dari Bapak Kepala Desa. Warga berharap bisa komunikasi dengan perusahaan,” tegas Jakfar.

Sejumlah tuntutan pun telah disiapkan warga. Di antaranya meminta kompensasi khusus bagi warga Desa Bohar atas kegiatan pembangunan dan pengembangan GIP, serta pembaruan kesepakatan kompensasi kepada Pemerintah Desa Bohar atas pembangunan yang melewati aset desa.

Warga juga menuntut pembongkaran pagar batas yang diduga tidak sesuai ketentuan awal. Selain itu, FKMB meminta adanya kemitraan strategis dengan Pemerintah Desa Bohar dalam penyerapan tenaga kerja warga pribumi Desa Bohar, serta keterlibatan FKMB dalam pengelolaan tata ruang lingkungan area pergudangan.

Tidak berhenti di situ, warga meminta adanya kegiatan edukatif berbasis ekonomi produktif dan program pengembangan sumber daya manusia. Mereka juga meminta PT Benteng Tunggal menunjukkan seluruh kelengkapan izin sebagai dasar hukum pembangunan dan pengembangan area pergudangan.

Sementara itu, Kepala Desa Bohar H. Mistur menegaskan Pemerintah Desa tidak melarang maupun menyuruh warga melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami tidak melarang maupun menyuruh aksi unjuk rasa warga. Pemdes juga membantah keras anggapan atau isu bahwa desa bermain dengan pihak PT atau menghalangi aspirasi warga,” ujar Mistur.

Mistur menjelaskan, awal persoalan muncul ketika PT Benteng Tunggal melakukan pembangunan pagar yang menurut Pemerintah Desa tidak didahului laporan, izin maupun koordinasi dengan pihak desa. Aduan warga sebelumnya disampaikan melalui Kepala Dusun wilayah timur, Zainal, namun belum masuk sebagai laporan tertulis resmi kepada Pemerintah Desa Bohar.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Mistur mengaku telah mengambil langkah dengan menghubungi pihak perusahaan dan mendatangi kantor PT Benteng Tunggal. Ia menyebut pertemuan tersebut diterima oleh perwakilan perusahaan untuk menyampaikan persoalan yang menjadi perhatian warga.

Mistur juga menyoroti persoalan batas sempadan pengairan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang dipahaminya, kawasan di tepi atau bibir sungai harus menyisakan jarak aman sekitar lima meter untuk kepentingan jalan setapak maupun saluran pengairan. Karena itu, keberadaan pagar perlu dipastikan kembali melalui pengukuran.

“Kami akan memberikan tenggat waktu. Kalau teguran dari Pemerintah Desa sampai tiga kali tidak direspons, langkah berikutnya akan kami limpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Untuk batas pagar ini juga akan kami undang BPN untuk melakukan pengukuran ulang, supaya jelas batas-batas wilayahnya,” kata Mistur.

Terkait penggunaan tanah kas desa (TKD), Mistur menjelaskan perusahaan menggunakan atau melintasi aset desa dengan lebar sekitar enam meter yang berada di antara gudang lama dan gudang baru untuk akses pengurukan. Dalam pembahasan sebelumnya, disebut terdapat kesepakatan kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Mistur menegaskan nilai kompensasi tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh dirinya sebagai kepala desa. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat dan perangkat desa serta dituangkan dalam nota atau berita acara. Dana kompensasi juga tidak diterima secara tunai oleh kepala desa, melainkan dialokasikan untuk pembangunan sarana umum berupa kanopi makam desa.

“Nilai kompensasi Rp 100 juta itu bukan saya yang menentukan sendiri. Itu hasil musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Uangnya juga tidak saya pegang atau terima secara tunai, tetapi digunakan dalam bentuk pembangunan sarana umum, yakni kanopi makam desa,” tegasnya.

Persoalan lain yang kini menjadi sorotan adalah status perizinan pembangunan baru PT Benteng Tunggal. Mistur menyebut hingga saat ini Pemerintah Desa Bohar belum menerima dokumen perizinan maupun dokumen AMDAL secara resmi dari pihak perusahaan untuk pembangunan yang sedang berjalan.

“Kalau untuk pembangunan yang baru ini, sampai sekarang pihak PT Benteng Tunggal belum pernah menyerahkan dokumen perizinan maupun AMDAL secara resmi kepada Pemerintah Desa. Memang secara lisan mereka menyampaikan bahwa izinnya sudah lengkap, tetapi bukti fisik dokumennya belum pernah ditunjukkan kepada kami, jadi kami menduga ijinnya belum lengkap” ungkap Mistur.

Menurut Mistur, kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa belum dapat memastikan kelengkapan perizinan pembangunan baru yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan, pemerintah desa membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar untuk mengetahui legalitas kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah Desa Bohar.

“Jadi kalau ditanya izinnya ada atau belum, kami belum bisa memastikan karena dokumennya belum diserahkan ke desa. Jangan sampai nanti ada anggapan Pemdes membenarkan pembangunan tanpa dasar. Kami meminta pihak perusahaan menunjukkan semua izin yang menjadi dasar pembangunan tersebut,” tegas Mistur.

Ia menambahkan, apabila perusahaan memang telah mengantongi seluruh perizinan sebagaimana yang disampaikan secara lisan, maka dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan kepada pemerintah desa. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan tidak hadirnya PT Benteng Tunggal dalam audiensi tersebut, warga kini menunggu jadwal pertemuan berikutnya. FKMB berharap pihak perusahaan bersedia hadir dan memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan aset desa, pagar, kompensasi, perizinan, serta tuntutan masyarakat Desa Bohar. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578