Hukum

Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli PTSL Desa Gilang Taman, Ini Keterangan Saksi 

140
×

Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli PTSL Desa Gilang Taman, Ini Keterangan Saksi 

Sebarkan artikel ini
Img 20250526 Wa0085 1
Hudijono alias Pilot dan Rasno Bahtiar usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tahun 2023 kembali digelar, Senin (26/05/2025) pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan lima saksi dan ketiga terdakwa Kepala Desa Gilang non aktif Sulhan, serta dua panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot untuk dihadapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Breaking News

Adapun kelima saksi yang dihadirkan JPU diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni Agus Sayfudin, Tutik Narno, Alrumain, Uus kusniawati dan Siswanto, mereka adalah warga Desa Gilang sebagai pemohon PTSL tahun 2023 ketika program itu dilaksanakan di desa tersebut.

Dalam kondisi sehat dan bersaksi dibawah sumpah, kelima saksi menegaskan bahwa, saat program PTSL berjalan di Desa Gilang, mereka mengajukan permohonan untuk sertifikat tanah mereka yang ada di Desa Gilang.

Kelima saksi, saat ditanya Majelis Hakim mengungkapkan bahwa, ketika PTSL berjalan mereka ditarik biaya Rp 150 ribu dan menyediakan sendiri materai untuk berkas-berkas, untuk patok juga tidak ada karena hanya dicat merah didinding sebagai tanda batas tanah milik mereka.

Terkait biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu, empat saksi mengungkapkan bahwa mereka dikenakan biaya tambahan ketika proses PTSL sedang berjalan, sedangkan satu saksi, Siswanto mengatakan kepada Majelis Hakim serta Penasehat Hukum ketiga terdakwa, bahwa dirinya hanya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu dan diambilkan dari Bendahara panitia kecil di wilayahnya atau RT 32 RW 07.

Menurut keterangan kelima saksi, panitia mengumumkan melalui masing-masing RT uang Rp 200 ribu itu biaya tambahan pengurusan PTSL, namun tidak dijelaskan untuk biaya apa, rata-rata mereka mengaku begitu diumumkan melalui grup Whatsap di tiap RT, mereka langsung membayar karena takut sertifikatnya tidak jadi.

“Ya langsung saya bayar aja, karena diumumkan biaya tambahan untuk pengurusan PTSL, saya takut sertifikat saya tidak jadi”, tutur Agus kepada Majelis Hakim.

Img 20250526 Wa0086 1
Lima saksi yang dihadirkan saat diperiksa Majelis Hakim

Fakta menarik dari pengakuan saksi Siswanto, menurut saksi Siswanto, dirinya tidak mengetahui terkait pembayaran dalam program PTSL di desanya, hal ini dikarenakan ada panitia kecil pengurusan sertifikat mandiri secara kolektif diwilayahnya Kav. Gilang Gang Anggrek beberapa tahun sebelum adanya program PTSL di Desa Gilang,

Pengajuan Siswanto ketika itu yang ikut pengurusan sertifikat ditarik biaya Rp 2 juta dibayar dua kali, hanya saja ketika itu sertifikat tidak kunjung selesai, sampai adanya program PTSL masuk, sisa uang pengurusan sertifikat yang dipegang Pak Sukodono selaku bendahara panitia kecil itulah yang dibayarkan untuk pengurusan sertifikat PTSL, baik yang Rp 150 ribu maupun yang Rp 100 ribu.

Sementara itu, saksi Agus Sayfudin ketika ditanya Majelis Hakim kepada siapa biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu itu diserahkan, Agus mengatakan bahwa biaya tambahan itu diserahkan ke terdakwa Rasno Bahtiar di Balai Desa Gilang, sementara saksi yang lain mengatakan bahwa dirinya didatangi kerumah oleh Ulum Ketua RT 01.

Saat Majelis Hakim memberi kesempatan ketiga terdakwa, Sulhan, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot untuk memberikan sanggahan terkait keterangan saksi, Rasno Bahtiar membantah keterangan kelima saksi yang mengatakan bahwa biaya tambahan ketika proses PTSL sedang berjalan. Menurutnya, uang Rp 200 ribu itu diserahkan para pemohon ketika sertifikat sudah jadi.

”Mereka kasih uang ketika mengambil sertifikat yang sudah jadi di Balai Desa, jadi saya dan panitia tidak menarik biaya tambahan”, ujar Rasno menyanggah.

Terdakwa Rasno Bahtiar juga mengatakan, bahwa dirinya sempat ditegur melalui surat oleh terdakwa Sulhan sebagai Kades Gilang terkait adanya pungutan itu, lalu Ia dan panitia PTSL yang lain segera mengadakan rapat dan hasil rapat memutuskan mengembalikan seluruh uang biaya tambahan yang sudah dibayar oleh warga, Rasno juga mengatakan bahwa pengembalian uang ini sebelum dirinya dinyatakan tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

Pengakuan Rasno ini bertolak belakang dengan pengakuan kelima saksi yang mengatakan pengembalian uang biaya tambahan ini setelah mencuatnya kasus dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Gilang, sebagian uang yang sudah dikembalikan ke para pemohon itu, saat ini sudah disita Kejari Sidoarjo sebagai barang bukti.

Sebagai pengingat terkait pengembalian uang ke para pemohon pernah dimuat di media ini (09/12/2024).

Sidang dilanjut pada hari Senin 02 Juni 2025 mendatang, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi lebih banyak lagi untuk mempercepat jalannya persidangan, mengingat ada 200 saksi yang akan diperiksa. (Rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578