SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Perkara dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambak Sawah yang melibatkan Kepala Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru non aktif Imam Fauzi beserta tiga orang lainnya, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.
Didalam pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH juga mengungkap adanya kelalaian dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, yang dianggap tidak menjalankan fungsinya secara benar sebagai pengguna barang milik daerah.
Disebutkan bahwa empat mantan kepala dinas dari tahun 2008 hingga 2022 dinilai turut andil dalam pembiaran praktik tersebut, Mereka adalah : Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito (periode 2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono, (periode 2015–2017), dan Dr. Heri Soesanto, (Plt. tahun 2022).

Keberhasilan Kejari Sidoarjo mengungkap dugaan korupsi ini, diapresiasi warga masyarakat yang menamakan diri Komunitas Cinta Bangsa (KCB), dan beberapa karangan bunga yang salah satunya dari Wakil Bupati Sidoarjo, sebagai bentuk apresiasi, puluhan massa aksi dari KCB menggelar aksi damai didepan kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (27/05/2025) pagi.
Didalam orasi korlap aksi damai, mereka meminta mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 Milliar, mereka juga meminta Kejari Sidoarjo memenjarakan empat mantan Kepala Dinas yang disebutkan dalam surat dakwaan, dan juga kemungkinan keterlibatan Bupati Sidoarjo H. Subandi.
Kholik Ferdiansyah Korlap akdi KCB, Ketika diwawancara awak media setelah aksi damai didepan Kejari Sidoarjo mengatakan,” Aksi ini dalam rangka mengapresiasi dan juga ucapan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo, yang sudah dengan kuatnya, kokohnya, memberantas tindak pidana korupsi terkait pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, Kec. Waru, Sidoarjo.
Kholik Ferdiansyah juga menyebutkan, selain empat mantan kepala dinas yang disebut dalam surat dakwaan, Ia menduga masih ada pejabat lain yang belum tersentuh, termasuk kepala dinas yang sekarang. Selain itu, Ia juga meminta Kejari Sidoarjo memeriksa Inspektorat Sidoarjo, menurutnya, Inspektorat ini tugas dan wewenangnya adalah pengawasan, menurutnya, sangat tidak mungkin Inspektorat tidak tahu kemana larinya uang tersebut.
Terkait nama Bupati Sidoarjo H. Subandi yang disebut dalam orasinya, Kholik mengungkapkan,”Kemungkinan bisa terjerat juga, karena korupsi ini kan terjadi pada masa beliau menjabat juga, kita punya beberapa bukti, kita punya beberapa data, saat ini kami belum bisa menyebutkan, akan tetapi apabila Kejari Sidoarjo memanggil kami untuk dimintai keterangan, sebagai bentuk support ke Kejari Sidoarjo kami siap menghadap dan membeberkan bukti serta data tersebut”, pungkasnya.

Sementara itu, dalam press release, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dari masyarakat yang menamakan diri KCB Jawa Timur, terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2008 – 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 Milliar dan saat ini tengah berjalan.
Terkait adanya tuntutan terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo untuk diproses hukum, Roy Rovalino menegaskan,” Kejari Sidoarjo akan mengusut kasus ini secara transparan, profesional dan proporsional, penyidikan tidak berhenti pada pengelolanya saja, namun juga pihak lain untuk menjamin keadilan bagi masyarakat”, tegasnya didepan awak media.
Ketika ditanya kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Roy Rovalino mengatakan, semua masuk dalam kajian materi perkara, tentunya apabila penyidik menganggap perlu melakukan pemanggilan terhadap seseorang, tentunya akan dilakukan pemanggilan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini.
“Apabila ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru yang akan kami mintai pertanggungjawaban pidana”, tegasnya lagi.
Kajari Sidoarjo meminta masyarakat untuk bersabar, mendukung dan memberi kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menyelesaikan dan menuntaskan perkara ini. Rif