Hari jadi
HukumPemerintah

Warga Perumahan Mapan Putra Sentosa Terkatung-katung, Dinas Perkim Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran Legalitas

92
×

Warga Perumahan Mapan Putra Sentosa Terkatung-katung, Dinas Perkim Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran Legalitas

Sebarkan artikel ini
Img 20260427 Wa0045
Suasana Perumahan Putra Mapan Sentosa saat ini dalam pengawasan Dinas Perkim Sidoarjo karena diduga melakukan pelanggaran terkait legalitas tanah.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Polemik yang membelit Perumahan Mapan Putra Sentosa di Kabupaten Sidoarjo kian menjadi perhatian publik. Ratusan konsumen yang telah membeli unit rumah di kawasan tersebut kini diliputi kecemasan, menyusul munculnya persoalan legalitas lahan hingga minimnya fasilitas dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

Sorotan tajam datang dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Kepala Dinas Perkim CKTR, Mochamad Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa pengembang diduga telah melakukan kesalahan mendasar dengan memasarkan rumah saat status lahan masih berupa gogol gilir dan belum ditetapkan menjadi gogol tetap.

Breaking News

“Orang ini aneh, pengembang ini salah besar. Mengapa? Karena dia belum menetapkan gogol gilir menjadi gogol tetap langsung jual rumah. Kan tidak boleh,” tegas Bachruni, Kamis (30/04/2026).

Ia menilai, proses pemasaran sebelum legalitas tuntas bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak pengembang.

Di tengah polemik tersebut, warga mengaku harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan dasar lingkungan. Faisal (38), penghuni Blok A, menyebut banyak fasilitas umum di kawasan perumahan yang tak kunjung disediakan, sehingga warga terpaksa swadaya demi menciptakan kenyamanan tinggal.

“Tak hanya izin perumahan ini saja yang membuat kami kecewa. Untuk fasilitas perumahan sendiri, warga harus swadaya. Mulai dari urusan jalan, rumput liar yang dibiarkan tinggi, hingga penerangan jalan,” ungkap Faisal. Ia menambahkan, sebagian besar warga awalnya tertarik membeli rumah karena ditawarkan dengan skema subsidi, dengan harga unit berkisar Rp 141 juta hingga Rp 160 jutaan.

Kondisi semakin memanas setelah warga kesulitan menemui pihak pengembang untuk meminta kejelasan. Kantor pemasaran disebut telah kosong dalam beberapa hari terakhir, sementara pergantian pegawai membuat komunikasi dengan penghuni nyaris terputus. Situasi itu memicu kekecewaan mendalam karena warga merasa ditinggalkan di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang.

Di lokasi perumahan, pengawasan juga diperketat dengan munculnya poster peringatan dari tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa sebagian lahan berada dalam pengawasan hukum, dan setiap upaya menguasai, menjual, atau membangun tanpa izin disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai ancaman pidana sesuai pasal-pasal dalam KUHP.

Menanggapi kondisi tersebut, Bachruni memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. “Bisa sanksi hukum, jelas itu pidana aslinya. Sanksinya sebenarnya dia harus mengembalikan uang orang-orang itu kalau memang tidak cocok,” tandasnya. Dinas Perkim CKTR pun membuka opsi penindakan tegas, termasuk penghentian operasional pengembang apabila seluruh persoalan legalitas dan kewajiban terhadap konsumen tidak segera diselesaikan. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578