SURABAYA – Tahun 2024 Mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, sebanyak 4 Mahasiswa baru saja telah selesai melaksanakan kegiatan Magang MBKM yang berlangsung selama 4 bulan di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ananto Haryo dan Rekan di Jl. Mastrip No. 05, Kedurus, Surabaya yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Hariyo Sulistiyantoro, S.H., M.M.
Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau yang biasa disingkat MBKM merupakan sebuah program yang dibuat oleh Kemendikbudristek untuk mentransformasi sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia. Program tersebut disiapkan agar para mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk bekal memasuki dunia kerja.
4 Mahasiswa tersebut yang bernama M.Firmansyah Dwi S, Helga Anindya P, Salma Kirana Nariswari, Dhear Prasastika, secara langsung dibimbing oleh beberapa Advokat antara lain H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M, Sugeng Winarko S.H., Andreas Yohannes Tuwo S.H., Retno Purbawati S.H., M.H., dan Sukarji S.H, M.H.
Dalam kegiatan Magang MBKM, mereka (Mahasiswa-red) dipersiapkan untuk menghadapi dunia kerja seperti menyiapkan surat kuasa, surat gugatan, hingga menganalisis kasus perdata mengenai berbagai perkara, seperti perkara Ketenagakerjaan, perkara Kepailitan, sengketa perusahaan dan sebagainya.

Selain kegiatan di dalam kantor, para advokat dari kantor hukum tersebut juga melibatkan para mahasiswa untuk ikut turut serta dalam praktik persidangan di Pengadilan Negeri guna mengetahui secara rinci proses-proses beracara dalam persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ananto Haryo dan rekan telah menerima dan di beri kesempatan kepada kelompok kami untuk dapat belajar bagaimana proses beracara di Pengadilan Negeri,“ ungkap Mochammad Firmansyah Dwi Setiawan selaku Ketua Kelompok dari Magang MBKM ini.
Dengan demikian, kegiatan Magang MBKM yang dilakukan para Mahasiswa di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ananto Haryo dan Rekan tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam proses penanganan perkara serta sebagai contoh bagaimana para Advokat menangani dan menyelesaikan sebuah kasus.
Ditulis oleh : M.Firmansyah Dwi S, Helga Anindya P, Salma Kirana Nariswari dan Dhear Prasastika
















