Hari jadi
Kriminal

Lagi, Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

85
×

Lagi, Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260415 Wa0084
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari tangan terduga pengedar sabu.
Info Iklan hubungi 085183255578

Surabaya, GELORAJATIM.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil di wilayah Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 4,02 gram. Seorang pria berinisial M.F. (31) diamankan petugas karena diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas meringkus M.F. di depan rumahnya yang berada di Jalan Hangtuah, Surabaya, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Breaking News

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di bawah Jembatan Suramadu wilayah Pulau Madura, tepatnya di Jalan Raya Sukolilo, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, M.F. membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3.750.000. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali. Tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket kepada para pembeli.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp2.000.000 jika seluruh barang dagangan habis terjual. Selain itu, ia juga mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H. M.H., menyampaikan bahwa sebagian hasil penjualan telah disetorkan kepada pemasok, sementara sisanya berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah kurang lebih tiga bulan menjalankan aktivitas peredaran sabu yang diperolehnya dari MK. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/04/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 4,02 gram, satu bandel klip plastik kosong, satu serok sabu dari plastik warna hitam, uang tunai Rp500.000, satu unit handphone, serta satu wadah tas warna ungu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal tambahan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: