Hari jadi
HukumKriminal

Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap I di Kejari Sidoarjo

481
×

Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap I di Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
20260501 191306 1 Scaled
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo, SH.(Kanan), saat pemeriksaan SA (Kiri) terduga pelaku perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang berada di kompleks Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (21/05/2026) siang.

Penyerahan berkas perkara itu merupakan bagian dari proses Tahap I dalam penanganan perkara pidana. Dalam tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan dokumen berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian terkait kelengkapan formil maupun materiil.

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo SH mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Perkara perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sudah masuk Tahap I di Kejari Sidoarjo,” ujar AKP Hajir Sujalmo, Sabtu (23/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam Tahap I ini tersangka belum diserahkan kepada jaksa karena yang dilimpahkan baru sebatas dokumen administrasi dan berkas perkara. Nantinya, apabila hasil penelitian JPU menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke Tahap II.

Pada Tahap II, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Diketahui sebelumnya, makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang berada di sisi ujung barat kompleks Pasar Sepanjang dirusak oleh oknum yang diduga bernama SA (41), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Terduga pelaku diketahui sehari-hari tinggal di area Pasar Sepanjang dan dikenal para pedagang sebagai preman pasar.

Kasus ini mencuat setelah video aksi perusakan makam tersebut viral di media sosial pada Sabtu malam (18/04). Dalam video yang beredar luas, tampak kondisi makam mengalami kerusakan hingga memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.

Merasa makam yang dianggap sebagai makam sesepuh itu dirusak, sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman pada Jumat siang (01/05). Polisi bergerak cepat dengan meminta keterangan pelapor sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada sore harinya.

Namun setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam, SA tidak langsung dilakukan penahanan. Polisi hanya mewajibkan terduga pelaku untuk menjalani wajib lapor hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di bawah lima tahun penjara, yakni dua tahun kurungan, sehingga kami sebagai pelaksana undang-undang berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan,” tegas AKP Hajir Sujalmo.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Percayakan pada kami, bahwa proses hukum tetap berlanjut,” pungkas AKP Hajir Sujalmo. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578