Aplikasi Incar, inovasi baru untuk mendukung kinerja polisi lalu lintas.
Gelorajatim.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim terus berinovasi dalam meningkatkan kinerjanya, kali ini meluncurkan mobil canggihnya yang di beri nama aplikasi INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Inovasi ini terus dikembangkan untuk meningkatkan kinerja dalam menertibkan lalu lintas di wilayah Jatim. Program baru Incar, peralatan khusus untuk membantu anggota Ditlantas Polda Jatim dalam mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection. Incar ini dilengkapi teknologi Artificial Inteligen (AI), terdapat lima fitur yang terpasang pada mobil canggih. Seperti Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition, berfungsi untuk Identifikasi Face.
Aplikasi Incar dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokannya menggunakan data SIM, E-KTP, identifikasi kendaraan bermotor serta batas kecepatan yang telah ditentukan, hingga mengidentifikasi nomor dan jenis kendaraan para pelanggar lalu lintas. Bisa juga mendeteksi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan penggunaan helm. Keunggulan Incar sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan kepolisian. Ini tak lain bagi pelanggar akan mendapatkan efek jera karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan anggota akan membawa alat Incar saat melaksanakan tugasnya di lapangan. Data yang di-capture petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi data. Hasil dari verifikasi itu akan dilakukan pembuatan surat teguran konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Untuk poin pelanggaran yang didapat sesuai klasifikasi pasal pelanggaran di catat dan akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Setelah poin pelanggaran sudah mencapai poin 12 akan dilakukan pencabutan SIM sementara. Jika poin mencapai batas maksimal yaitu 18, diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM pelanggar.
“Sesuai pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” pungkas Kombes Pol Latif Usman. (adi/azl)