Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aparat gabungan bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi yang berada di lahan kosong Desa Pepe itu langsung didatangi petugas, namun saat tiba di tempat, situasi justru sudah dalam kondisi sepi tanpa aktivitas.
Penertiban tersebut dilakukan oleh personel Polsek Sedati Polresta Sidoarjo bersama anggota Koramil Sedati, Pomal Lanudal Juanda, serta perangkat Desa Pepe pada Sabtu (11/04/2026). Meski tidak menemukan adanya praktik sabung ayam, petugas tetap melakukan langkah antisipatif di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah sarana yang disinyalir digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam langsung dibongkar oleh petugas. Selain itu, aparat juga memasang banner berisi larangan perjudian sebagai bentuk peringatan tegas agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum.
Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas.
“Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, atau melalui hotline 110 Polresta Sidoarjo, sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya. (rif)
















