HUTRI
Hukum

Gegara X-Ray, Koper Penumpang di Bandara Juanda Ketahuan Sembunyikan Anakan Kera

5
×

Gegara X-Ray, Koper Penumpang di Bandara Juanda Ketahuan Sembunyikan Anakan Kera

Sebarkan artikel ini
20260916 085149 Scaled
Petugas menunjukkan sejumlah satwa yang diamankan setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Salah satunya seekor anakan kera ekor panjang yang disembunyikan dalam koper, Selasa (15/09/2026).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara Internasional Juanda kembali mengungkap upaya membawa satwa hidup secara ilegal. Kali ini, seekor anakan kera ekor panjang ditemukan di dalam koper yang dipenuhi pakaian milik seorang penumpang, Selasa (15/09/2026).

Satwa tersebut ditemukan petugas Airport Security Terminal 1 setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya indikasi benda yang diduga merupakan satwa hidup. Saat koper diperiksa bersama, petugas menemukan seekor anakan kera ekor panjang disembunyikan di dalam kardus kecil yang dibungkus plastik hitam.

Breaking News

Plt Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah S Nursal, mengatakan kera tersebut sengaja ditempatkan di dalam kardus dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper bagasi. Bahkan, kardus tersebut ditempeli label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan isinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, diketahui ada seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan dalam kardus kecil dan dibungkus plastik berwarna hitam,” ujar Hudiansyah, Selasa (15/09/2026).

Pemilik media pembawa diketahui berinisial MES. Penumpang tersebut rencananya melakukan penerbangan menggunakan Lion Air JT780 dengan rute Surabaya-Makassar. Meski pihak maskapai telah mengumumkan agar penumpang melapor sebelum boarding, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, MES tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa kepada petugas.

Kera ekor panjang tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan dan tindakan karantina. Dokter hewan karantina juga telah mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.

Temuan tersebut merupakan kasus kedua dalam dua hari berturut-turut. Sehari sebelumnya, Senin (14/09/2026) sekitar pukul 13.26 WIB, petugas karantina mendapat laporan dari Airport Security Terminal 1 mengenai penumpang yang membawa sejumlah satwa hidup tanpa dokumen karantina.

Dari pemeriksaan terhadap sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-Ray, petugas menemukan enam satwa, terdiri atas tiga ekor burung jalak kebo, seekor derkuku dan dua ekor tupai. Keenam satwa tersebut dibawa menggunakan tiga kandang kawat yang dibungkus kardus dan dilakban cokelat.

Satwa tersebut dibawa dua penumpang berinisial RA dan NS asal Lombok Tengah. Keduanya melakukan perjalanan menggunakan penerbangan transfer Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun-Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan dengan Super Air Jet IU720 rute Surabaya-Lombok Praya.

“Terhadap keenam satwa tersebut langsung dilakukan pemeriksaan status kesehatan oleh dokter hewan karantina. Kami juga melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak terkait untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengeluaran satwa tersebut,” kata Hudiansyah.

Menurut Hudiansyah, apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana, proses akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKHIT Jawa Timur juga berencana melimpahkan seluruh satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya di bidang konservasi.

Hudiansyah mengapresiasi kesigapan Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang mampu mendeteksi keberadaan satwa melalui X-Ray serta segera berkoordinasi dengan petugas karantina.

“Membawa satwa tanpa dokumen karantina dan tidak melaporkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dua kejadian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara petugas karantina, Airport Security, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas satwa,” pungkasnya. (rif).

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578